Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW
Minggu, 10 Maret 2024 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Kasus dua remaja tersebut diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan siber Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.
Kasus tersebut kemudian dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.
Dalam putusan pekan lalu, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya.
Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.
Pihak penggugat diduga telah menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.
FIA mengatakan telah memeriksa ponsel penggugat dan menetapkan bahwa "materi tidak senonoh" telah dikirimkan kepadanya.
Pengacara para terdakwa berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah "terjebak dalam kasus palsu".
Kasus tersebut kemudian dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.
Dalam putusan pekan lalu, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya.
Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.
Pihak penggugat diduga telah menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.
FIA mengatakan telah memeriksa ponsel penggugat dan menetapkan bahwa "materi tidak senonoh" telah dikirimkan kepadanya.
Pengacara para terdakwa berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah "terjebak dalam kasus palsu".
Lihat Juga :