Myanmar Tolak Putusan ICC Miliki Yurisdiksi soal Rohingya

Sabtu, 08 September 2018 - 01:04 WIB
Myanmar Tolak Putusan ICC Miliki Yurisdiksi soal Rohingya
Myanmar Tolak Putusan ICC Miliki Yurisdiksi soal Rohingya
A A A
YANGON - Pemerintah Myanmar menolak putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyatakan mahkamah memilili yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan terhadap Rohingya. Kejahatan yang dimaksud adalah dugaan deportasi paksa minoritas Rohingya ke Bangladesh.

Kantor Presiden Myanmar Win Myint, dalam sebuah pernyataan hari Kamis, dengan tegas menolak putusan ICC. "Sebagai hasil dari prosedur yang salah dan merupakan ganjaran hukum yang meragukan," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip Reuters, Sabtu (8/9/2018).

"Selain itu, tuduhan yang terdiri dari narasi yang dituntut dari tragedi pribadi yang mengerikan yang tidak ada hubungannya dengan argumen hukum yang dipermasalahkan, sehingga memberikan tekanan emosional pada Mahkamah," lanjut pernyataan kantor Win Myint.

Putusan ICC yang bermarkas di Den Haag membuka jalan bagi jaksa penuntutnya, Fatou Bensouda, untuk membuka penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan terhadap pejabat Myanmar.Baca Juga: ICC Miliki Yurisdiksi atas Kejahatan Myanmar terhadap Rohingya
Dalam putusannya, ICC menyatakan bahwa meskipun Myanmar bukan anggota Mahkamah, namun Bangladesh merupakan anggota. Bangladesh menjadi objek deportasi lintas batas sehingga menjadi alasan yang cukup bagi ICC untuk memiliki yurisdiksi atas kejahatan tersebut.

"Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan deportasi yang diduga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya," kata kata tiga hakim panel ICC dalam ringkasan tertulis dari putusan mereka.

"Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini—lintas perbatasan—terjadi di wilayah sebuah state party (Bangladesh)," lanjut putusan ICC.

"Mahkamah juga dapat melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 undang-undang, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan dan/atau tindakan tidak manusiawi lainnya," imbuh putusan ICC.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5733 seconds (0.1#10.140)