Yacht Sitaan Indonesia Bakal Dijual, Buronan 1MDB Serang Mahathir

Minggu, 12 Agustus 2018 - 11:51 WIB
Yacht Sitaan Indonesia Bakal Dijual, Buronan 1MDB Serang Mahathir
Yacht Sitaan Indonesia Bakal Dijual, Buronan 1MDB Serang Mahathir
A A A
PETALING JAYA - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad sekali lagi menunjukkan bahwa proses hukum yang tepat tidak memiliki tempat di rezimnya. Hal itu dikatakan juru bicara pengusaha yang juga buronan kasus 1MDB, Jho Taek Low atau Jho Low.

Sebelumnya, Mahathir mengatakan, kapal pesiar mewah (superyacht) Equanimity yang bernilai USD250 juta akan dijual sesegera mungkin kepada penawar tertinggi. Itu dilakukan untuk mengembalikan uang curian yang digunakan untuk membeli superyacht tersebut.

Mahathir mengatakan Departemen Kehakiman AS (DoJ) telah meyakinkan Malaysia bahwa kapal pesiar itu milik Jho Low, dibeli menggunakan uang yang dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca Juga: AS Konfirmasi Yacht Sitaan Indonesia Dibeli Pakai Uang Korupsi 1MDB

Menanggapi pernyataan itu, juru bicara Jho Low mengatakan bahwa kliennya telah dinyatakan bersalah oleh rezim Mahathir sebelum ada bukti yang telah dikeluarkan pengadilan AS. Menurutnya, AS belum membuktikan apa-apa.

"Yang benar adalah ini: AS mengajukan tuduhan yang tidak terbukti dalam pengaduan pidana sipil lebih dari setahun lalu - kemudian menghentikan proses sebelum pihak mana pun memiliki kesempatan yang berarti untuk merespons," ujarnya.

"Tuduhan itu telah memantul di seluruh dunia selama lebih dari setahun, diulang ribuan kali," kata jurubicara itu dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya seperti dikutip dari Straits Times, Minggu (12/8/2018).

Bagaimanapun, juru bicara Jho Low menunjukkan bahwa tim hukum yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Malaysia mengatakan memakan waktu hingga sembilan bulan untuk mengidentifikasi pemilik Equanimity melalui proses pengadilan Malaysia.

"Mahathir sekarang tampaknya mengatakan tidak akan ada proses seperti itu. Mahathir berpendapat bahwa AS setuju Malaysia dapat mempertahankan kapal itu," ujar juru bicara Jho Low.

"Tetapi AS mengatakan sebaliknya dalam pengajuan pengadilan. Mahathir tidak mematuhi putusan pengadilan AS atau Indonesia; ia mengabaikan hukum semata-mata untuk tujuan politik," tegasnya.

Juru bicara Jho Low menambahkan bahwa pengambilan ilegal kapal pesiar membuatnya mustahil untuk dijual dengan nilai wajar karena pertanyaan hukum yang masih terbuka dan dampak hukum bagi pemilik baru.

Juru bicara itu mengklaim bahwa rezim Mahathir belum menjelaskan fakta bahwa sementara AS telah menyatakan dalam pengajuan pengadilan itu tidak memiliki pengetahuan tentang penyitaan superyacht, Jaksa Agung Malaysia mengatakan hal itu dilakukan setelah negosiasi sensitif dan halus dengan AS.

"Sudah jelas bahwa pemerintah Malaysia berbohong dan memasukkan kata-kata ke mulut AS," tambah juru bicara Jho Low.

"Salah saji yang berulang-ulang ini oleh Malaysia memalukan AS, yang telah menekankan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penyitaan ilegal atas kapal itu dan akan memperbarui pengadilan AS pada 17 Agustus," tukasnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2897 seconds (0.1#10.140)