Divonis 12 Tahun, Najib Razak Tamat

Rabu, 29 Juli 2020 - 06:47 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun, Najib...
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di Gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, kemarin. Foto/Antara/Agus Setiawan
A A A
KUALA LUMPUR - Karier politik Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali memasuki masa kelam. Dia divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (USD49,38 juta) atau sekitar Rp720 miliar untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib terbukti bersalah dalam tiga dakwaan korupsi yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan. Najib (67) juga mendapatkan vonis 10 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan tersebut.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti pada persidangan, saya menemukan dakwaan telah sukses terbukti,” kata hakim pengadilan Mohamad Nazlan di Kuala Lumpur, kemarin.

Vonis yang dijatuhkan Nazlan tidak bersifat kumulatif, tetapi dijalankan secara bersamaan sehingga Najib harus menjalani hukuman penjara selama vonis terlama yakni 12 tahun.

"Saya menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa ada keraguan. Karena itu, tersangka dinyatakan bersalah dalam tujuh dakwaan," ujar hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Nazlan. "Pihak tersangka juga gagal membuktikan bantahannya." (Baca: Tas Mewah Koleksinya Rusak Saat Disita, Istri Najib Razak Tuntut Ganti Rugi)

Dakwaan terhadap Najib yang menjabat sebagai PM Malaysia pada 2009-2018 melibatkan transfer uang senilai RM42 juta dari unit SRC International menuju rekening pribadinya pada 2014 dan 2015. Namun, Najib menepis semua tuduhan itu.

Namun demikian, pengacara Najib menyatakan kalau kliennya telah diperdaya oleh pengusaha Malaysia Jho Low dan para pejabat 1MDB. "Najib adalah korban konspirasi yang direncanakan buronan Low Taek Jho," ujar pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.

Namun, klaim pengacara Najib dibantah oleh hakim. “Pengadilan tidak percaya terhadap klaim Najib telah diperdaya oleh Low. Kenapa dia (Najib) tidak pernah mempertanyakan klaim Low bahwa uang tersebut adalah donasi?” tanya hakim Nazlan. Najib juga akan menghadapi dua dakwaan lainnya. Kasus yang melibatkan uang senilai RM27 juta itu akan disidangkan 5 Juli tahun depan.

Puluhan pendukung Najib juga masih memberikan dukungan kepadanya. Puluhan orang berkumpul di luar gedung pengadilan selama beberapa jam. Mereka meminta Najib agar dibebaskan.

Sebelumnya, Najib dibebaskan dari berbagai dakwaan setelah Mahathir lengser digantikan Muhyiddin Yassin. Istri Najib, Rosmah, juga memeriksa barang-barang mewah miliknya yang disita polisi. Dia bahkan sempat mengajukan protes karena sebagian barangnya rusak. (Baca juga: Covid-19 Tembus 100.000 Kasus, Pemeriksaan Spesimen Harusnya 50.000 Perhari)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Imbas Norwegia Larang...
Imbas Norwegia Larang Jual Rudal Canggih, Kapal Perang Malaysia seperti Harimau Tanpa Taring
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Trump Marah Besar, Sebut...
Trump Marah Besar, Sebut Netanyahu ‘Gila' Usai Iran Hentikan Negosiasi
Jepang Diterjang Topan...
Jepang Diterjang Topan Dahsyat, Pemerintah kepada Warga: Selamatkan Nyawa Anda!
Rekomendasi
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved