Divonis 12 Tahun, Najib Razak Tamat

Rabu, 29 Juli 2020 - 06:47 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun, Najib...
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di Gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, kemarin. Foto/Antara/Agus Setiawan
A A A
KUALA LUMPUR - Karier politik Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali memasuki masa kelam. Dia divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (USD49,38 juta) atau sekitar Rp720 miliar untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib terbukti bersalah dalam tiga dakwaan korupsi yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan. Najib (67) juga mendapatkan vonis 10 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan tersebut.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti pada persidangan, saya menemukan dakwaan telah sukses terbukti,” kata hakim pengadilan Mohamad Nazlan di Kuala Lumpur, kemarin.

Vonis yang dijatuhkan Nazlan tidak bersifat kumulatif, tetapi dijalankan secara bersamaan sehingga Najib harus menjalani hukuman penjara selama vonis terlama yakni 12 tahun.

"Saya menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa ada keraguan. Karena itu, tersangka dinyatakan bersalah dalam tujuh dakwaan," ujar hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Nazlan. "Pihak tersangka juga gagal membuktikan bantahannya." (Baca: Tas Mewah Koleksinya Rusak Saat Disita, Istri Najib Razak Tuntut Ganti Rugi)

Dakwaan terhadap Najib yang menjabat sebagai PM Malaysia pada 2009-2018 melibatkan transfer uang senilai RM42 juta dari unit SRC International menuju rekening pribadinya pada 2014 dan 2015. Namun, Najib menepis semua tuduhan itu.

Namun demikian, pengacara Najib menyatakan kalau kliennya telah diperdaya oleh pengusaha Malaysia Jho Low dan para pejabat 1MDB. "Najib adalah korban konspirasi yang direncanakan buronan Low Taek Jho," ujar pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.

Namun, klaim pengacara Najib dibantah oleh hakim. “Pengadilan tidak percaya terhadap klaim Najib telah diperdaya oleh Low. Kenapa dia (Najib) tidak pernah mempertanyakan klaim Low bahwa uang tersebut adalah donasi?” tanya hakim Nazlan. Najib juga akan menghadapi dua dakwaan lainnya. Kasus yang melibatkan uang senilai RM27 juta itu akan disidangkan 5 Juli tahun depan.

Puluhan pendukung Najib juga masih memberikan dukungan kepadanya. Puluhan orang berkumpul di luar gedung pengadilan selama beberapa jam. Mereka meminta Najib agar dibebaskan.

Sebelumnya, Najib dibebaskan dari berbagai dakwaan setelah Mahathir lengser digantikan Muhyiddin Yassin. Istri Najib, Rosmah, juga memeriksa barang-barang mewah miliknya yang disita polisi. Dia bahkan sempat mengajukan protes karena sebagian barangnya rusak. (Baca juga: Covid-19 Tembus 100.000 Kasus, Pemeriksaan Spesimen Harusnya 50.000 Perhari)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Imbas Norwegia Larang...
Imbas Norwegia Larang Jual Rudal Canggih, Kapal Perang Malaysia seperti Harimau Tanpa Taring
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Iran Bantah Serang Bandara...
Iran Bantah Serang Bandara Kuwait, Tuding Sistem Patriot AS Jadi Penyebab
Slovenia Larang Pesawat...
Slovenia Larang Pesawat Israel Mendarat di Bandaranya, Kenapa?  
Rekomendasi
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Berita Terkini
Pemimpin Hizbullah Kecam...
Pemimpin Hizbullah Kecam Negosiasi Lebanon-Israel, Dianggap Tidak Tahu Malu
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Raja Langit Sesungguhnya:...
Raja Langit Sesungguhnya: 5 Helikopter Tempur Paling Mematikan Berdasarkan Rekam Jejak Perang
Presiden Lebanon Aoun...
Presiden Lebanon Aoun Peringatkan Kesepakatan Gencatan Senjata sebagai Kesempatan Terakhir
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Kendaraan Kepala Komando Utara IDF di Lebanon Selatan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved