Tok! Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bebas

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:51 WIB
loading...
Tok! Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bebas
Mantan PM Malaysia yang dipenjara Najib Razak dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan merusak laporan audit untuk menutupi kesalahan dalam kasus korupsi 1MDB. Foto/AP
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibebaskan dalam persidangan terakhir penjarahan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar pada Jumat (3/3/2023).

Najib Razak dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan merusak laporan audit untuk menutupi kesalahan.

Najib sendiri tengah menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah kalah dalam banding terakhir atas beberapa persidangan kasus korupsi pertamanya terkait dengan skandal 1MDB.

Pengacara Najib, Mohamad Shafee Abdullah mengatakan, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa jaksa penuntut tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan Najib bersalah karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan untuk memerintahkan amandemen laporan audit 1MDB pada 2016 sebelum diajukan ke Parlemen.



"Klien saya sangat berterima kasih kepada Allah atas keputusan hari ini karena itu benar-benar mengangkat semangatnya dan keinginan untuk memperjuangkan ketidakbersalahannya," kata Shafee pada konferensi pers seperti dikutip dari The Associated Press.

Dana pengembangan 1MDB dibentuk beberapa bulan setelah Najib terpilih menjadi perdana menteri pada 2009. Penyelidik menduga lebih dari USD4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat dan negara-negara lain untuk membiayai film-film Hollywood dan pembelian barang-barang mewah yang mencakup hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, dan perhiasan.

Selain itu lebih dari USD700 juta masuk ke rekening bank Najib.

Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, didakwa dengan berbagai tuduhan korupsi setelah saga tersebut menyebabkan kekalahan mengejutkan koalisi yang berkuasa di Malaysia dalam pemilihan umum 2018.

Rosmah kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2022 dan rekor denda sebesar USD217 juta untuk korupsi atas proyek energi surya dan keluar dengan jaminan menunggu banding.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)