7 Negara Eropa yang Melegalkan Ganja, Terbaru Ada Jerman

Senin, 26 Februari 2024 - 15:17 WIB
loading...
7 Negara Eropa yang Melegalkan Ganja, Terbaru Ada Jerman
Ada tujuh negara Eropa yang legalkan ganja, dan Jerman jadi negara terbaru yang melakukannya. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Terdapat beberapa negara Eropa yang melegalkan ganja untuk dikonsumsi. Sebagian negara ini melegalkan ganja hanya untuk kebutuhan medis, namun ada juga yang melegalkannya untuk kebutuhan rekreasi.

Legalisasi ganja mendapatkan momentumnya di seluruh dunia, terlebih setelah meningkatnya pengakuan bahwa produk tersebut mungkin memiliki serangkaian manfaat pengobatan dan aplikasi terapeutik yang sah.

Meski begitu, sampai saat ini legalisasi ganja adalah isu kontroversial yang masih jadi bahan perdebatan oleh para ahli di seluruh dunia.

7 Negara Eropa yang Melegalkan Ganja

1. Belanda


Ganja telah tersedia untuk keperluan rekreasi di kedai kopi Belanda sejak tahun 1976, membuat Amsterdam telah mendominasi pariwisata ganja selama 40 tahun.

Namun dominasi itu harus menurun di tahun 2023, setelah Wali Kota Amsterdam Femke Halsema mengatakan kepada media bahwa wisata ganja merupakan sebuah bencana bagi kota tersebut.

Membuat Belanda secara resmi meluncurkan program percontohan demi melegalkan penjualan ganja untuk orang dewasa di negara tersebut pada bulan Desember 2023 lalu.

2. Jerman


Dilansir dari Courthouse News Service, Jerman di tahun 2024 ini menjadi salah satu negara Uni Eropa yang melegalkan kepemilikan dan pembelian ganja dalam jumlah kecil untuk tujuan rekreasi.

Mulai 1 April, orang yang berusia 18 tahun ke atas dapat menanam hingga tiga tanaman ganja dan memiliki hingga 25 gram (sekitar 1 ons) ganja di ruang publik dan hingga 50 gram di tempat pribadi.

Jerman juga menciptakan undang-undang yang mengizinkan pendirian “klub ganja” nirlaba swasta yang dapat menanam dan menjual ganja kepada anggotanya. Setiap individu akan diperbolehkan membeli hingga 25 gram per hari, atau maksimal 50 gram per bulan.

3. Italia


Ganja legal di Italia tidaklah diperjual belikan secara bebas seperti di Belanda dan Jerman. Saat ini, ganja legal di Italia hanya untuk keperluan medis dan industri, itu pun harus mendapat aturan yang ketat.

Meski begitu, sepanjang tahun 2021, sekitar 17,7% siswa sekolah menengah di Italia mengonsumsi ganja, dan angka ini mencapai 20% jika hanya mempertimbangkan siswa laki-laki.

4. Luksemburg


Negara kecil di daratan Eropa ini menjadi negara anggota Uni Eropa kedua yang melegalkan kepemilikan dan budidaya ganja untuk penggunaan pribadi setelah Belanda, pada tahun 2023 lalu.

Undang-undang baru ini mengizinkan penduduk untuk menanam hingga empat tanaman per rumah tangga, dan memiliki hingga 3 gram ganja di luar tempat tinggal mereka.

5. Republik Ceko


Republik Ceko melakukan dekriminalisasi kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi pada tahun 2010 dan melegalkan ganja medis pada tahun 2013.

Setelah satu dekade liberalisasi progresif, Republik Ceko akhirnya memperkenalkan pasar ganja yang sepenuhnya legal dan teregulasi dengan persetujuan Rencana Aksi Kebijakan pada April 2023 lalu.

6. Spanyol


Spanyol memang secara resmi telah melakukan dekriminalisasi penggunaan ganja dan diperbolehkan mengonsumsi hingga 100 gram ganja hanya untuk penggunaan pribadi. Budidaya ganja di tempat-tempat pribadi juga telah di dekriminalisasi.

Angka prevalensi penggunaan ganja tahunan di Spanyol pada 2022 sendiri mencapai 10,5%, membuatnya jadi yang tertinggi kedua setelah Republik Ceko.

7. Estonia


Negara Eropa yang melegalkan ganja terakhir adalah Estonia. Posisi Estonia disini kurang lebih sama seperti Italia, dimana ganja legal hanya untuk kebutuhan medis. Sementara penggunaan ganja untuk rekreasi masih ilegal, menurut laman Mycanabis.

Pada November 2021, Menteri Dalam Negeri Kristian Jaani dengan tegas menyatakan bahwa Estonia belum siap melegalkan ganja.

Itulah sejumlah negara Eropa yang melegalkan ganja. Pada dasarnya ganja memang memiliki manfaat kesehatan tertentu, namun efek adiktif yang dihasilkan selanjutnya inilah yang membuatnya menjadi kontroversi.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)