Terlanjur Dipenjara 37 Tahun tapi Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp218,6 Miliar

Minggu, 18 Februari 2024 - 09:58 WIB
loading...
A A A
Seorang pemeriksa medis menyimpulkan bahwa luka di pipinya adalah bekas gigitan, sehingga para penyelidik mengambil sampel gigitan dari sejumlah pria termasuk DuBoise. Khususnya, cetakan luka dibuat menggunakan lilin lebah.

Dokter gigi forensik menentukan bahwa gigitan tersebut berasal dari DuBoise, meskipun dia tidak mengenal Grams tetapi sering mengunjungi area di mana jenazahnya ditemukan.

Dokter gigi tersebut bersaksi sebagai bagian dari tuntutan hukum DuBoise bahwa dia tidak lagi percaya bahwa bekas gigitan dapat dicocokkan secara langsung dengan seseorang, menurut resolusi dewan kota tentang penyelesaian tersebut.

Beberapa dekade kemudian, tes DNA menunjuk pada Amos Robinson dan Abron Scott, keduanya menjalani hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan yang berbeda. Mereka berdua menunggu persidangan atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dalam kasus Grams.

Kesaksian seorang informan penjara bahwa DuBoise mengaku membunuh Grams juga kemudian didiskreditkan. Pemerintah kota dalam penyelesaiannya menyangkal bahwa ada petugas polisi yang bersalah atas kesalahan yang disengaja, seperti yang ditentang DuBoise dalam gugatannya.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)