Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:01 WIB
loading...
Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan
Seorang wanita di Malaysia ingin keluar dari Islam untuk menikahi kekasih non-muslim, namun upayanya ditolak pengadilan. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita muslim di Malaysia ingin keluar dari Islam secara formal agar bisa menikah dengan kekasih non-muslim. Namun upayanya kandas karena ditolak pengadilan.

Sebuah pengadilan puncak di Malaysia pada hari Senin mengeluarkan keputusan kasasi yang menolak banding wanita 34 tahun tersebut.

Suara panel hakim 2:1 menyatakan menolak banding pemohon untuk mendapatkan izin memulai peninjauan kembali guna melawan keputusan Pengadilan Syariah yang melarangnya meninggalkan Islam.

Majelis beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh Hakim Datuk Seri Hasnah Mohammed Hashim membuat keputusan bersama Hakim Datuk Rhodzariah Bujang sementara Hakim Mary Lim Thiam Suan berbeda pendapat.



"Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperlukan untuk mendapatkan izin berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Pengadilan. Dengan demikian, izin tersebut ditolak tanpa perintah mengenai biaya," kata Hakim Hasnah.

Sebelumnya, pengacara Fahri Azzat, yang mewakili wanita tersebut, menyatakan bahwa kliennya ingin melepaskan Islam untuk menikah.

"Kasus hukum yang ada berjalan dengan cara yang berbeda. Ini kacau saat ini. Izin harus diberikan kepada Mahkamah Federal untuk mengonfirmasi atau memperbaiki situasi," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (6/2/2024).

Penasihat senior federal Ahmad Hanir Hambaly yang bertindak untuk pemerintah dan tiga lainnya, berpendapat bahwa seorang muslim harus pergi ke Pengadilan Syariah untuk melepaskan Islam dan pengadilan sipil tidak memiliki yurisdiksi tersebut.

Agustus lalu, pengadilan banding menolak banding wanita itu dengan alasan bahwa hanya Pengadilan Syariah yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menentukan masalah pembatalan sesuai dengan Pasal 121 (1A) Konstitusi Federal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)