Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:01 WIB
loading...
Seorang wanita di Malaysia ingin keluar dari Islam untuk menikahi kekasih non-muslim, namun upayanya ditolak pengadilan. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita muslim di Malaysia ingin keluar dari Islam secara formal agar bisa menikah dengan kekasih non-muslim. Namun upayanya kandas karena ditolak pengadilan.
Sebuah pengadilan puncak di Malaysia pada hari Senin mengeluarkan keputusan kasasi yang menolak banding wanita 34 tahun tersebut.
Suara panel hakim 2:1 menyatakan menolak banding pemohon untuk mendapatkan izin memulai peninjauan kembali guna melawan keputusan Pengadilan Syariah yang melarangnya meninggalkan Islam.
Majelis beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh Hakim Datuk Seri Hasnah Mohammed Hashim membuat keputusan bersama Hakim Datuk Rhodzariah Bujang sementara Hakim Mary Lim Thiam Suan berbeda pendapat.
Baca Juga: Pengadilan Malaysia Menolak Permohonan Wanita Ini Keluar dari Islam dan Kembali ke Kristen
"Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperlukan untuk mendapatkan izin berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Pengadilan. Dengan demikian, izin tersebut ditolak tanpa perintah mengenai biaya," kata Hakim Hasnah.
Sebuah pengadilan puncak di Malaysia pada hari Senin mengeluarkan keputusan kasasi yang menolak banding wanita 34 tahun tersebut.
Suara panel hakim 2:1 menyatakan menolak banding pemohon untuk mendapatkan izin memulai peninjauan kembali guna melawan keputusan Pengadilan Syariah yang melarangnya meninggalkan Islam.
Majelis beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh Hakim Datuk Seri Hasnah Mohammed Hashim membuat keputusan bersama Hakim Datuk Rhodzariah Bujang sementara Hakim Mary Lim Thiam Suan berbeda pendapat.
Baca Juga: Pengadilan Malaysia Menolak Permohonan Wanita Ini Keluar dari Islam dan Kembali ke Kristen
"Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperlukan untuk mendapatkan izin berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Pengadilan. Dengan demikian, izin tersebut ditolak tanpa perintah mengenai biaya," kata Hakim Hasnah.
Lihat Juga :