Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:01 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, pengacara Fahri Azzat, yang mewakili wanita tersebut, menyatakan bahwa kliennya ingin melepaskan Islam untuk menikah.

"Kasus hukum yang ada berjalan dengan cara yang berbeda. Ini kacau saat ini. Izin harus diberikan kepada Mahkamah Federal untuk mengonfirmasi atau memperbaiki situasi," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (6/2/2024).

Penasihat senior federal Ahmad Hanir Hambaly yang bertindak untuk pemerintah dan tiga lainnya, berpendapat bahwa seorang muslim harus pergi ke Pengadilan Syariah untuk melepaskan Islam dan pengadilan sipil tidak memiliki yurisdiksi tersebut.

Agustus lalu, pengadilan banding menolak banding wanita itu dengan alasan bahwa hanya Pengadilan Syariah yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menentukan masalah pembatalan sesuai dengan Pasal 121 (1A) Konstitusi Federal.

Wanita tersebut, yang lahir dari ayah mualaf dan ibu muslim, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi 15 Juni 2023 yang menolak permohonannya untuk izin guna melawan penolakan Pengadilan Syariah atas gugatan hukumnya.

Dalam peninjauan kembali yudisial yang diajukannya di Pengadilan Tinggi pada 4 Maret 2022, wanita tersebut menyebutkan Pengadilan Banding Syariah, Pengadilan Tinggi Syariah, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan pemerintah Malaysia sebagai responden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Pemimpin Muslim yang...
5 Pemimpin Muslim yang Jenazahnya Diawetkan sebelum Dimakamkan, Ali Khamenei Paling Lama
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
Hadirkan BRUSKY 125,...
Hadirkan BRUSKY 125, MODENAS Siap Banjiri Indonesia dengan Motor Malaysia
Rusia Klaim Kuasai Benteng...
Rusia Klaim Kuasai Benteng Pertahanan Terkuat Ukraina di Konstantinovka, Tewaskan 13.500 Tentara
Parah! Penjaga Daycare...
Parah! Penjaga Daycare Ini Masukkan Anak yang Rewel ke Dalam Mesin Cuci
Rekomendasi
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
Tak Cuma Jago Melukis!...
Tak Cuma Jago Melukis! RizkyAmom Sukses Padukan Seni Lukis, Ilustrasi, dan Clay Art Jadi Konten Edukatif
Berita Terkini
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat, Rekor Khomeini Belum Terpecahkan
Jerman Tuding China...
Jerman Tuding China Latih Pasukan Rusia, Beijing: Kita Tidak Memihak
4 Alasan Wapres Filipina...
4 Alasan Wapres Filipina Sara Duterte Terancam Dimakzulkan, Konflik dengan Presiden hingga Terjerat Skandal Korupsi
Menhan Israel Ancam...
Menhan Israel Ancam Bunuh Para Pemimpin Iran Pengganti Khamenei
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved