Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pengacara Fahri Azzat, yang mewakili wanita tersebut, menyatakan bahwa kliennya ingin melepaskan Islam untuk menikah.
"Kasus hukum yang ada berjalan dengan cara yang berbeda. Ini kacau saat ini. Izin harus diberikan kepada Mahkamah Federal untuk mengonfirmasi atau memperbaiki situasi," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (6/2/2024).
Penasihat senior federal Ahmad Hanir Hambaly yang bertindak untuk pemerintah dan tiga lainnya, berpendapat bahwa seorang muslim harus pergi ke Pengadilan Syariah untuk melepaskan Islam dan pengadilan sipil tidak memiliki yurisdiksi tersebut.
Agustus lalu, pengadilan banding menolak banding wanita itu dengan alasan bahwa hanya Pengadilan Syariah yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menentukan masalah pembatalan sesuai dengan Pasal 121 (1A) Konstitusi Federal.
Wanita tersebut, yang lahir dari ayah mualaf dan ibu muslim, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi 15 Juni 2023 yang menolak permohonannya untuk izin guna melawan penolakan Pengadilan Syariah atas gugatan hukumnya.
Dalam peninjauan kembali yudisial yang diajukannya di Pengadilan Tinggi pada 4 Maret 2022, wanita tersebut menyebutkan Pengadilan Banding Syariah, Pengadilan Tinggi Syariah, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan pemerintah Malaysia sebagai responden.
"Kasus hukum yang ada berjalan dengan cara yang berbeda. Ini kacau saat ini. Izin harus diberikan kepada Mahkamah Federal untuk mengonfirmasi atau memperbaiki situasi," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (6/2/2024).
Penasihat senior federal Ahmad Hanir Hambaly yang bertindak untuk pemerintah dan tiga lainnya, berpendapat bahwa seorang muslim harus pergi ke Pengadilan Syariah untuk melepaskan Islam dan pengadilan sipil tidak memiliki yurisdiksi tersebut.
Agustus lalu, pengadilan banding menolak banding wanita itu dengan alasan bahwa hanya Pengadilan Syariah yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menentukan masalah pembatalan sesuai dengan Pasal 121 (1A) Konstitusi Federal.
Wanita tersebut, yang lahir dari ayah mualaf dan ibu muslim, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi 15 Juni 2023 yang menolak permohonannya untuk izin guna melawan penolakan Pengadilan Syariah atas gugatan hukumnya.
Dalam peninjauan kembali yudisial yang diajukannya di Pengadilan Tinggi pada 4 Maret 2022, wanita tersebut menyebutkan Pengadilan Banding Syariah, Pengadilan Tinggi Syariah, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan pemerintah Malaysia sebagai responden.
Lihat Juga :