Bagaimana Tentara Israel Melakukan Penjarahan Massal di Gaza Senilai Rp394 Miliar?

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Praktik penjarahan yang dilakukan tentara Israel bukanlah hal baru. Selama serangan militer sebelumnya di Jalur Gaza antara tahun 2008 dan 2021, beberapa kasus pencurian terhadap individu dan rumah warga Palestina telah didokumentasikan. Dalam satu insiden, seorang tentara elit Israel mengaku mencuri kartu kredit dari sebuah rumah di Gaza utara selama Operasi Cast Lead dan kemudian menarik NIS 1.600 ($405) di Israel.

Kasus serupa juga terjadi di Tepi Barat yang diduduki. Selama kampanye penangkapan massal pada tahun 2014, warga Palestina melaporkan sejumlah insiden penjarahan yang dilakukan oleh militer dan polisi Israel yang melakukan penggerebekan setiap hari terhadap rumah, badan amal, dan bisnis, mencuri uang tunai dan properti dengan perkiraan nilai USD3 juta.

Larangan mencuri properti merupakan prinsip yang sudah ditetapkan dalam hukum internasional. Penjarahan dilarang berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat dan merupakan kejahatan perang baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional berdasarkan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

(ahm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)