Turki Puji Keputusan Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza

Sabtu, 27 Januari 2024 - 10:01 WIB
loading...
Turki Puji Keputusan Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto/AP
A A A
ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel mencegah genosida terhadap rakyat Palestina.

Turki, menurut dia, akan berupaya memastikan “kejahatan perang” Israel tidak luput dari hukuman.

“Saya menganggap keputusan sementara yang diambil Mahkamah Internasional mengenai serangan tidak manusiawi di Gaza sangat berharga dan menyambutnya,” tulis Erdogan di X pada Jumat malam (26/1/2024).

Pemimpin Turki tersebut mencatat keputusan pengadilan tersebut “mengikat negara-negara pihak pada Konvensi Genosida (PBB).”

Dia menyatakan harapan, “Serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang tua akan segera berakhir.”

Pengadilan yang berbasis di Den Haag memutuskan pada Jumat bahwa, “negara Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah dilakukannya genosida di Gaza, menghukum setiap anggota militer yang melakukan tindakan genosida, menghukum semua seruan publik oleh pejabat untuk melakukan genosida, dan segera mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke daerah kantong Palestina.”

Namun pengadilan tidak menuntut Israel menghentikan operasi militernya di Gaza. Afrika Selatan, yang membawa kasus genosida ini ke ICJ, telah meminta agar pengadilan tersebut memerintahkan Israel “segera menghentikan operasi militernya di dan melawan Gaza.”



Erdogan telah secara terbuka menyerukan gencatan senjata pada beberapa kesempatan sejak Israel menyatakan perang terhadap Hamas pada Oktober.

Dalam pidatonya Jumat lalu, pemimpin Turki tersebut membandingkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan Adolf Hitler.

Dia juga menuduh para pendukung Israel di Barat “bermalas-malasan menyaksikan tindakan genosida dan barbarisme yang dilakukan terhadap rakyat Palestina oleh ‘fuehrer modern’ Netanyahu.”

“Kami akan terus mengikuti proses untuk memastikan kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina yang tidak bersalah tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Erdogan pada Jumat.

Dia menjelaskan, “Sebagai warga Turki, kami akan terus bekerja dengan seluruh kekuatan kami dan mendukung saudara-saudara Palestina kami untuk mewujudkan gencatan senjata dan memastikan jalan menuju perdamaian permanen.”

Dalam tanggapannya terhadap putusan tersebut, Netanyahu memuji pengadilan karena tidak menuntut gencatan senjata, namun menyatakan, “Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina bukan hanya salah, tapi juga keterlaluan.”

“Membiarkan kasus ini dilanjutkan adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” ujar Netanyahu yang tentaranya telah membunuh lebih dari 26.000 warga Palestina.

Sekitar dua pertiga korban tewas di Gaza adalah perempuan dan anak-anak, menurut angka terbaru dari Kementerian Kesehatan Gaza.

Meskipun banyak warga sipil yang tewas, badan-badan intelijen AS percaya pasukan Israel hanya berhasil membunuh sekitar seperlima dari 25.000-30.000 pejuang Hamas.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)