Skandal Suap di Indonesia dan Banyak Negara Lain Terbongkar, Perusahaan Software SAP dari Jerman Bayar Denda Rp3,4 Triliun

Sabtu, 13 Januari 2024 - 17:24 WIB
loading...
A A A


Para pejabat mengatakan SAP – yang dihukum karena melanggar undang-undang AS mengenai suap dan korupsi di Panama pada tahun 2016 – telah gagal melakukan proses untuk mengatasi tingginya risiko masalah tersebut, dan secara tidak akurat mencatat suap sebagai pengeluaran bisnis yang sah.

Melansir BBC, penyelesaian tersebut termasuk denda pidana sebesar USD118,8 juta, menurut Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa, yang bekerja sama dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam penyelidikan dan mengumumkan kesepakatan tersebut.

Hukuman dikurangi dari tingkat maksimum setelah SAP bekerja sama dengan penyelidik dan bergerak untuk menghukum dan memecat karyawan yang terlibat dalam pembayaran tersebut.

“SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global,” kata Jaksa AS Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia, dilansir BBC.

“Kami akan terus mengadili kasus-kasus suap untuk melindungi perusahaan-perusahaan domestik yang mematuhi hukum saat berpartisipasi di pasar internasional.”

AS mengatakan akan membatalkan tuntutan pidana terhadap perusahaan tersebut setelah tiga tahun jika SAP mematuhi perjanjian yang diumumkan.
(ahm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)