Israel Diseret ke ICJ atas Genosida Gaza, Ini Daftar Negara Pendukung dan Penentang Gugatan
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Sidang kasus genosida Gaza yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mulai digelar hari ini (11/1/2024).
Ketika sidang kasus genosida bersiap digelar, sejumlah negara telah mengambil berbagai sikap antara mendukung dan menentang gugatan.
Ini terjadi seiring dengan berlanjutnya perang dahsyat Israel dan Hamas di Gaza, Palestina.
Pada 29 Desember, Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam serangannya terhadap Gaza, wilayah Palestina yang terkepung.
Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan mengutip kampanye pengeboman berkelanjutan yang telah menghancurkan ratusan ribu rumah, sekitar 1,9 juta warga Palestina meninggalkan rumah mereka dan menewaskan lebih dari 23.000 orang.
Hal ini juga menunjukkan kegagalan Israel dalam membuka akses bantuan makanan penting, air, obat-obatan, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan lainnya masuk ke Jalur Gaza.
Para pejabat Israel seperti Presiden Isaac Herzog mengkritik kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan sebagai hal yang “mengerikan”.
Rezim Zionis berencana untuk mengeklaim bahwa perang brutalnya di Gaza dibenarkan oleh hukum internasional atas dasar “pertahanan diri”.
Ketika sidang kasus genosida bersiap digelar, sejumlah negara telah mengambil berbagai sikap antara mendukung dan menentang gugatan.
Ini terjadi seiring dengan berlanjutnya perang dahsyat Israel dan Hamas di Gaza, Palestina.
Pada 29 Desember, Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam serangannya terhadap Gaza, wilayah Palestina yang terkepung.
Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan mengutip kampanye pengeboman berkelanjutan yang telah menghancurkan ratusan ribu rumah, sekitar 1,9 juta warga Palestina meninggalkan rumah mereka dan menewaskan lebih dari 23.000 orang.
Hal ini juga menunjukkan kegagalan Israel dalam membuka akses bantuan makanan penting, air, obat-obatan, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan lainnya masuk ke Jalur Gaza.
Para pejabat Israel seperti Presiden Isaac Herzog mengkritik kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan sebagai hal yang “mengerikan”.
Rezim Zionis berencana untuk mengeklaim bahwa perang brutalnya di Gaza dibenarkan oleh hukum internasional atas dasar “pertahanan diri”.