Pejabat China Hadapi Ancaman Hukuman Baru, Pelaku Bisa Dipecat atau Dipenjara

Sabtu, 30 Desember 2023 - 08:45 WIB
loading...
Pejabat China Hadapi...
Presiden China Xi Jinping berbicara pada upacara pembukaan Kongres Nasional Partai Komunis China ke-20, di Balai Agung Rakyat di Beijing, 16 Oktober 2022. Foto/REUTERS/Thomas Peter
A A A
BEIJING - Anggota Partai Komunis China (PKC) akan menghadapi pengusiran dari partai karena berbagai pelanggaran berdasarkan peraturan baru yang diumumkan badan disiplin partai pekan ini.

Menurut aturan, mereka yang ketahuan membaca buku-buku terlarang, mengajak pelacur atau menggunakan obat-obatan terlarang akan dikeluarkan dari PKC.

Dirancang Komisi Pusat Inspeksi Disiplin (CCDI) partai tersebut dan disetujui politbiro awal bulan ini, peraturan baru ini bertujuan memperketat “disiplin politik” Partai Komunis China, demikian yang dilaporkan outlet berita pemerintah China, Xinhua pada Rabu (27/12/2023).

“Hampir 100 juta anggota PKC akan menghadapi pemeriksaan disipliner, peringatan atau bahkan pengusiran jika mereka terbukti membaca materi yang memfitnah partai tersebut atau sejarahnya, atau memfitnah pemerintah dan militer China,” ungkap laporan Xinhua.

Anggota partai juga akan dikeluarkan karena menggunakan obat-obatan terlarang atau menggunakan jasa pelacur, menurut laporan itu.

“Keduanya dianggap pelanggaran ringan berdasarkan hukum pidana China tetapi dapat menyebabkan kerusakan serius pada citra partai,” ungkap CCDI.

Penghindaran pajak, penggelapan dan penyuapan juga menjadi alasan pemecatan berdasarkan peraturan baru.



CCDI kini mempertimbangkan penerimaan hadiah yang tidak pantas, biaya ceramah atau pekerjaan konsultasi sebagai potensi suap.

Selain itu, pejabat Partai Komunis China di tingkat lokal kini dapat dipecat karena “bertindak ceroboh” di yurisdiksi mereka atau karena menolak menerapkan perintah kebijakan dari Beijing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)