Negara-negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Orang yang Merayakan Natal

Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:28 WIB
loading...
Negara-negara Ini Terapkan...
Somalia dan Korea Utara, dua negara yang menerapkan hukuman mati bagi orang-orang yang merayakan Natal secara terbuka. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Ada dua negara yang diketahui menerapkan hukuman mati bagi orang-orang yang secara terbuka merayakan Natal. Alasannya, perayaan itu dianggap tidak sesuai dengan aturan atau pun ideologi yang dianut kedua negara tersebut.

Kedua negara yang menerapkan hukuman mati itu adalah Somalia dan Korea Utara (Korut).

1. Somalia


Somalia masih menerapkan hukuman mati bagi orang yang merayakan Natal. Hal ini didasarkan pada syariah atau hukum Islam yang diterapkan di negara ini.



Syariah yang diadopsi negara ini melarang perayaan hari raya agama lain selain perayaan Islam.

Pada tahun 2020, pemerintah Somalia mengeluarkan dekrit yang melarang segala macam perayaan Natal. Dekrit ini menyatakan bahwa perayaanNatal adalah pelanggaran terhadap syariah.

Meski menerapkan hukuman mati untuk kasus semacam itu, belum ada laporan adanya orang yang dieksekusi mati karena merayakan Natal.

Kendati demikian, adalah beberapa kasus penganiayaan terhadap umat Kristiani di Somalia karena merayakan Natal.

Pada tahun 2020, misalnya, seorang pria Kristen dibunuh oleh sekelompok orang karena merayakan Natal.

Kemudian pada tahun 2021, sebuah gereja Kristen dibakar oleh sekelompok orang karena merayakan Natal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)