Ahli Hukum Internasional: Kim Jong-un Harus Diadili

Rabu, 13 Desember 2017 - 10:56 WIB
Ahli Hukum Internasional: Kim Jong-un Harus Diadili
Ahli Hukum Internasional: Kim Jong-un Harus Diadili
A A A
NEW YORK - Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-un, dan pejabat lainnya harus diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap tahanan politik. Kejahatan itu dilakukan di kamp-kamp milik negara otoriter tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh tiga ahli hukum internasional terkemuka. Tuntutan itu berdasarkan bukti pembunuhan sistematis, termasuk pembunuhan bayi, dan penyiksaan.

Sementara tim dari anggota organisasi hak asasi internasional mengatakan penganiayaan terhadap orang Kristen, pemerkosaan, aborsi paksa, kelaparan dan kerja paksa yang mengarah pada kematian yang tak terhitung jumlahnya.

Laporan mereka didasarkan pada kesaksian dari para pembelot dan para ahli di kamp-kamp tersebut, yang diyakini memiliki antara 80 ribu dan 130 ribu narapidana.

Ditulis dengan dukungan International Bar Association's (IBA), dakwaan tersebut sebagai tindak lanjut tidak resmi atas penyelidikan PBB pada tahun 2014. Saat itu hasil penyelidikan PBB menemukan alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan di Korut.

Ketiga ahli tersebut sebelumnya telah bertugas di pengadilan internasional pada masa lalu. Mereka adalah Navi Pillay, seorang mantan komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia; Mark Harmon yang bertugas di tribunal terhadap pemimpin Khmer Merah di Kamboja; dan Thomas Buergenthal, yang selamat dari kamp penyiksaan Nazi, Auschwitz, saat masih kecil dan menjadi hakim di Pengadilan Internasional.

"Korea Utara terus menolak keberadaan penjara-penjara politik ini," kata laporan tersebut.

"Namun, citra satelit yang terperinci, serta kesaksian yang menguatkan tentang jumlah mantan tahanan dan aktor negara yang memiliki pengetahuan langsung tentang penjara, membenarkan keberadaan sistem penjara ini, dan praktik mengerikan yang terjadi di sana, tanpa keraguan," sambung laporan itu seperti dikutip dari Independent, Rabu (13/12/2017).

Para ahli hukum menyimpulkan bahwa 10 dari 11 kejahatan yang diakui secara internasional terhadap kemanusiaan telah dilakukan. Mereka mengatakan bahwa banyak tahanan adalah anggota keluarga orang-orang yang dituduh melakukan kesalahan politik - sebuah bentuk hukuman kolektif terhadap "musuh kelas" yang berasal dari tahun 1950-an.

"Korban semacam itu dapat dikenai hukuman sewenang-wenang, penyiksaan, eksekusi ringkas atau hukuman seumur hidup. Ratusan ribu narapidana diperkirakan telah meninggal di kamp-kamp selama bertahun-tahun," bunyi laporan tersebut.

Di antara pelanggaran tersebut yang dilaporkan: tahanan kelaparan dieksekusi secara teratur saat tertangkap sedang mengais makanan; aborsi dilakukan dengan menyuntikkan oli motor ke rahim ibu hamil, menurut seorang mantan perawat tentara Korut; dan menembaki pasukan eksekusi tahanan yang berusaha melarikan diri.

Kejahatan terus dilakukan di kamp-kamp,
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5528 seconds (0.1#10.140)