Paus Fransiskus Sarankan Gereja Katolik Bisa Berkati Pasangan Sesama Jenis

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 02:32 WIB
loading...
A A A
Saat merujuk pada berkat, Paus Fransiskus belum secara jelas berbicara tentang apa yang akan diberkati: serikat pekerja atau individu atau kelompok yang ingin diberkati.

Dia berbicara lebih umum tentang mereka yang meminta berkat sebagai ungkapan permohonan pertolongan kepada Tuhan untuk dapat hidup lebih baik, sesuatu yang menurutnya tidak boleh ditolak oleh mereka.

Paus mengatakan Gereja memahami pernikahan sebagai “persatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat dipisahkan antara seorang pria dan seorang wanita” dan harus menghindari segala jenis ritus atau sakramental yang mungkin bertentangan dengan keyakinan ini.

Namun dia menambahkan bahwa “ketika suatu berkat diminta, itu merupakan ekspresi permohonan pertolongan kepada Tuhan, permohonan untuk hidup lebih baik”.

“Kehati-hatian pastoral harus cukup membedakan apakah ada bentuk pemberkatan, yang diminta oleh satu orang atau lebih, yang tidak menyampaikan konsep pernikahan yang salah,” katanya.

Tampaknya menyarankan agar permintaan pemberkatan harus dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus, pemimpin Vatikan ini mengatakan:"Keputusan yang mungkin merupakan bagian dari kehati-hatian pastoral dalam keadaan tertentu tidak harus menjadi norma".

“Hukum kanon tidak seharusnya dan tidak bisa mencakup semuanya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa Gereja harus selalu mendekati hubungannya dengan orang-orang dengan “kebaikan, kesabaran, pengertian, kelembutan dan dorongan”.

Meskipun hal ini tidak menandai penyimpangan doktrinal, kepausan Paus Fransiskus ditandai dengan gerakan-gerakan yang melunakkan bahasa Gereja mengenai seksualitas dan isu-isu penting lainnya.

Ini adalah sesuatu yang, secara keseluruhan, telah membuat marah kaum konservatif yang ingin lebih berpegang teguh pada ajaran agama yang bersejarah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)