Paus Fransiskus Sarankan Gereja Katolik Bisa Berkati Pasangan Sesama Jenis

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 02:32 WIB
loading...
Paus Fransiskus Sarankan Gereja Katolik Bisa Berkati Pasangan Sesama Jenis
Paus Fransiskus sarankan Gereja Katolik agar bisa memberkati pasangan sesama jenis. Foto/REUTERS
A A A
VATIKAN - Paus Fransiskus telah menyarankan Gereja Katolik agar bisa memberkati pasangan sesama jenis.

Menanggapi sekelompok kardinal yang meminta kejelasan mengenai masalah itu, Paus mengatakan setiap permintaan pemberkatan harus diperlakukan dengan “amal pastoral”.

“Kita tidak bisa menjadi hakim yang hanya mengingkari, menolak dan mengecualikan,” ujarnya, seperti dikutip dari BBC, Jumat (6/0/2023).

Namun, dia menambahkan bahwa Gereja masih menganggap hubungan sesama jenis “secara objektif berdosa” dan tidak akan mengakui pernikahan sesama jenis.



Saran Paus Fransiskus itu merupakan salah satu dari sejumlah permintaan yang dikirimkan kepadanya menjelang pertemuan global selama berminggu-minggu untuk membahas masa depan Gereja, yang dimulai di Vatikan pada hari Rabu.

Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan, biasanya disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik orang atau orang yang diberkati.

Para uskup di sejumlah negara, termasuk Belgia dan Jerman, telah mulai mengizinkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, namun posisi otoritas Gereja masih belum jelas.

Meskipun hal ini tampaknya merupakan perubahan yang signifikan, harus diingat bahwa baru-baru ini pada musim semi tahun 2021, Paus yang sama menyetujui keputusan dari kantor doktrin Vatikan yang melarang para imam memberkati hubungan sesama jenis.

Kemudian, ditekankan bahwa kemitraan seperti itu adalah dosa dan karenanya tidak diberkati. Awal tahun ini, ketika Paus Fransiskus berbicara tentang homoseksualitas bukan sebuah kejahatan, dia masih menyebutnya sebagai sebuah dosa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)