Paus Fransiskus Sarankan Gereja Katolik Bisa Berkati Pasangan Sesama Jenis

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 02:32 WIB
loading...
Paus Fransiskus Sarankan Gereja Katolik Bisa Berkati Pasangan Sesama Jenis
Paus Fransiskus sarankan Gereja Katolik agar bisa memberkati pasangan sesama jenis. Foto/REUTERS
A A A
VATIKAN - Paus Fransiskus telah menyarankan Gereja Katolik agar bisa memberkati pasangan sesama jenis.

Menanggapi sekelompok kardinal yang meminta kejelasan mengenai masalah itu, Paus mengatakan setiap permintaan pemberkatan harus diperlakukan dengan “amal pastoral”.

“Kita tidak bisa menjadi hakim yang hanya mengingkari, menolak dan mengecualikan,” ujarnya, seperti dikutip dari BBC, Jumat (6/0/2023).

Namun, dia menambahkan bahwa Gereja masih menganggap hubungan sesama jenis “secara objektif berdosa” dan tidak akan mengakui pernikahan sesama jenis.



Saran Paus Fransiskus itu merupakan salah satu dari sejumlah permintaan yang dikirimkan kepadanya menjelang pertemuan global selama berminggu-minggu untuk membahas masa depan Gereja, yang dimulai di Vatikan pada hari Rabu.

Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan, biasanya disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik orang atau orang yang diberkati.

Para uskup di sejumlah negara, termasuk Belgia dan Jerman, telah mulai mengizinkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, namun posisi otoritas Gereja masih belum jelas.

Meskipun hal ini tampaknya merupakan perubahan yang signifikan, harus diingat bahwa baru-baru ini pada musim semi tahun 2021, Paus yang sama menyetujui keputusan dari kantor doktrin Vatikan yang melarang para imam memberkati hubungan sesama jenis.

Kemudian, ditekankan bahwa kemitraan seperti itu adalah dosa dan karenanya tidak diberkati. Awal tahun ini, ketika Paus Fransiskus berbicara tentang homoseksualitas bukan sebuah kejahatan, dia masih menyebutnya sebagai sebuah dosa.

Saat merujuk pada berkat, Paus Fransiskus belum secara jelas berbicara tentang apa yang akan diberkati: serikat pekerja atau individu atau kelompok yang ingin diberkati.

Dia berbicara lebih umum tentang mereka yang meminta berkat sebagai ungkapan permohonan pertolongan kepada Tuhan untuk dapat hidup lebih baik, sesuatu yang menurutnya tidak boleh ditolak oleh mereka.

Paus mengatakan Gereja memahami pernikahan sebagai “persatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat dipisahkan antara seorang pria dan seorang wanita” dan harus menghindari segala jenis ritus atau sakramental yang mungkin bertentangan dengan keyakinan ini.

Namun dia menambahkan bahwa “ketika suatu berkat diminta, itu merupakan ekspresi permohonan pertolongan kepada Tuhan, permohonan untuk hidup lebih baik”.

“Kehati-hatian pastoral harus cukup membedakan apakah ada bentuk pemberkatan, yang diminta oleh satu orang atau lebih, yang tidak menyampaikan konsep pernikahan yang salah,” katanya.

Tampaknya menyarankan agar permintaan pemberkatan harus dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus, pemimpin Vatikan ini mengatakan:"Keputusan yang mungkin merupakan bagian dari kehati-hatian pastoral dalam keadaan tertentu tidak harus menjadi norma".

“Hukum kanon tidak seharusnya dan tidak bisa mencakup semuanya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa Gereja harus selalu mendekati hubungannya dengan orang-orang dengan “kebaikan, kesabaran, pengertian, kelembutan dan dorongan”.

Meskipun hal ini tidak menandai penyimpangan doktrinal, kepausan Paus Fransiskus ditandai dengan gerakan-gerakan yang melunakkan bahasa Gereja mengenai seksualitas dan isu-isu penting lainnya.

Ini adalah sesuatu yang, secara keseluruhan, telah membuat marah kaum konservatif yang ingin lebih berpegang teguh pada ajaran agama yang bersejarah.

Pada bulan Februari, pemungutan suara para tokoh senior di Gereja Inggris mendukung proposal yang mengizinkan doa pemberkatan bagi pasangan sesama jenis.

Langkah ini berarti pasangan sesama jenis bisa pergi ke gereja Anglikan setelah upacara pernikahan resmi untuk layanan termasuk doa pengabdian, ucapan syukur dan berkat Tuhan.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)