Ketua DPR AS Usulkan Pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden

Rabu, 13 September 2023 - 00:20 WIB
loading...
A A A
Gedung Putih mengatakan tidak ada dasar untuk penyelidikan dan Biden mengejek Partai Republik atas kemungkinan pemakzulan.

Partai Demokrat berusaha menggambarkan pembicaraan pemakzulan Partai Republik sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari kesengsaraan hukum Trump, yang menghadapi empat dakwaan pidana terpisah saat mencalonkan diri sebagai calon dari partainya untuk menghadapi Biden dalam pemilu AS tahun 2024.

Trump telah menekan Partai Republik untuk mencoba memecat Biden dari jabatannya. Beberapa anggota Partai Republik sayap kanan mengatakan mereka tidak akan menyetujui rancangan undang-undang belanja negara yang harus disahkan kecuali McCarthy menyetujui penyelidikan pemakzulan.

Konstitusi AS memberi wewenang kepada Kongres untuk memakzulkan pejabat federal termasuk presiden atas tuduhan pengkhianatan, penyuapan, dan “kejahatan berat serta pelanggaran ringan lainnya.”

Seorang presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika DPR menyetujui pasal-pasal pemakzulan dengan suara mayoritas sederhana dan Senat memberikan suara dengan mayoritas dua pertiga untuk menjatuhkan hukuman setelah mengadakan persidangan.

Upaya pemakzulan Biden kemungkinan besar tidak akan berhasil. Bahkan jika DPR yang dikuasai Partai Republik melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Biden – sebuah prospek yang tidak pasti, mengingat selisih suara partai tersebut yang tipis yaitu 222 berbanding 212 – maka hampir pasti akan gagal di Senat yang dikuasai Partai Demokrat.

Trump adalah satu-satunya presiden AS yang dimakzulkan dua kali. Dia dibebaskan dua kali setelah persidangan di Senat berkat suara rekan-rekannya dari Partai Republik yang mencegah majelis tersebut mencapai dua pertiga mayoritas yang dibutuhkan untuk menjatuhkan hukuman.

Dalam pemakzulan pertamanya, DPR pada tahun 2019 menuduh Trump melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres setelah dia meminta Ukraina untuk menyelidiki Biden dan putranya atas tuduhan korupsi yang tidak berdasar. Dalam pemakzulan keduanya, DPR memakzulkannya pada tahun 2021 atas tuduhan menghasut pemberontakan menyusul penyerangan terhadap Gedung Capitol AS oleh para pendukungnya.

Pemakzulan pertama berupaya untuk memecatnya dari jabatannya. Yang kedua, dengan persidangan yang diadakan setelah dia meninggalkan jabatannya, berupaya untuk mendiskualifikasi Trump agar tidak lagi memegang kursi kepresidenan.

Trump, seperti yang telah ia lakukan dalam banyak penyelidikan atas tindakannya, menyebut kedua pemakzulan tersebut sebagai perburuan penyihir yang bermotif politik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)