Pengadilan Prancis Dukung Pelarangan Abaya di Sekolah

Minggu, 10 September 2023 - 11:37 WIB
loading...
Pengadilan Prancis Dukung Pelarangan Abaya di Sekolah
Pengadilan Prancis dukung pelarangan abaya di sekolah. Foto/Ilustrasi
A A A
PARIS - Pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Kamis lalu menguatkan larangan pemerintah terhadap pakaian tradisional yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim di sekolah. Pengadilan juga menolak keberatan yang menyebut bahwa pakaian tersebut bersifat diskriminatif dan dapat memicu kebencian.

Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron bulan lalu mengumumkan bahwa mereka melarang abaya di sekolah karena melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan.

Penggunaan jilbab bagi umat Islam juga sudah dilarang oleh Prancis dengan alasan bahwa jilbab merupakan bentuk afiliasi keagamaan.

Sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam kemudian mengajukan mosi ke Dewan Negara, pengadilan tertinggi Prancis atas pengaduan terhadap otoritas negara, atas perintah yang melarang pelarangan abaya dan qamis, pakaian yang setara untuk pria.

Asosiasi tersebut mengatakan larangan tersebut bersifat diskriminatif dan dapat memicu kebencian terhadap umat Islam, serta profil rasial.

Namun setelah mengkaji mosi tersebut – yang diajukan oleh Aksi untuk Hak-Hak Umat Islam (ADM) – selama dua hari, Dewan Negara menolak argumen tersebut.



Dikatakan bahwa mengenakan abaya "mengikuti logika penegasan agama", dan menambahkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hukum Prancis yang tidak mengizinkan siapa pun mengenakan tanda-tanda afiliasi agama apa pun di sekolah.

Larangan yang dilakukan pemerintah, katanya, tidak menyebabkan kerusakan serius atau jelas ilegal terhadap penghormatan terhadap kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, kesejahteraan anak-anak atau prinsip non-diskriminasi.

Menjelang keputusan tersebut, Dewan Kepercayaan Muslim Prancis (CFCM), yang dibentuk untuk mewakili umat Islam di hadapan pemerintah, telah memperingatkan bahwa pelarangan abaya dapat menciptakan "risiko diskriminasi yang meningkat" dan mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduannya ke Dewan Negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)