Sembrono Menyeberang Hingga Membuat Pemotor Terluka, Pejalan Kaki Ini Dibui

Jum'at, 08 September 2023 - 17:13 WIB
loading...
A A A
Dalam putusannya, Hakim Distrik Teoh Ai Lin mengatakan setiap kasus mengacu pada faktanya masing-masing. Namun, ia mencatat bahwa korban mengalami kerugian serius akibat tindakan gegabah Hu, yang dilakukan saat berjalan di jalur penyeberangan dan melanggar peraturan lalu lintas.

Dia menemukan bahwa penjara diperlukan dalam kasus ini.

Karena menyebabkan kerugian karena tindakan gegabah yang membahayakan nyawa manusia, Hu bisa dipenjara hingga satu tahun, denda hingga S$5.000, atau keduanya.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)