Sembrono Menyeberang Hingga Membuat Pemotor Terluka, Pejalan Kaki Ini Dibui

Jum'at, 08 September 2023 - 17:13 WIB
loading...
Sembrono Menyeberang Hingga Membuat Pemotor Terluka, Pejalan Kaki Ini Dibui
Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara setelah sembrono menyeberang jalan dan menyebabkan seorang pemotor jatuh. Foto/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pria harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah sembrono menyeberang jalan dengan berlari untuk mengejar bus. Akibat tindakannya itu seorang pengendara motor terluka.

Hu Zhangwen, seorang warga China berusia 48 tahun, berlari untuk mengejar bus yang ingin ditumpanginya. Ia melintasi jalan tiga jalur, dan terus berlari meski dia melihat pengendara motor hanya beberapa meter darinya.

Ranselnya kemudian menabrak pengendara sepeda motor itu, yang terjatuh dari kendaraannya dan menyebabkan tiga tulangnya patah.

Akibat tindakan sembrononya itu, Hu Zhangwen dipenjara selama tiga minggu pada Jumat (8/9/2023) setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan kerugian karena tindakan gegabah yang membahayakan nyawa manusia.

Kronologis kejadian yang dibacakan di pengadilan mengungkapkan bahwa Hu, seorang perajin kayu yang membuat pintu kayu, telah menyelesaikan pekerjaannya pada malam hari tanggal 28 Februari 2022 dan sedang dalam perjalanan pulang.

Ia berjalan menuju halte bus yang terletak di sepanjang Yishun Avenue 1 arah Mandai Avenue, dan hendak naik bus menuju Stasiun MRT Khatib.

Ketika dia melihat bus itu mendekati halte sekitar pukul 20.25 waktu setempat, dia berlari dari lokasinya ke pembatas tengah, sebelum melintasi jalan tiga jalur.

"Dia tidak mempunyai hak jalan karena dia sedang menyeberang jalan," kata jaksa seperti dikutip dari Channel News Asia.

Korban, pria asal Malaysia berusia 54 tahun, mengendarai sepeda motornya di jalur kedua.

Saat Hu sedang berlari, ia melihat sepeda motor korban berjarak sekitar 2m hingga 3m darinya, namun ia memutuskan untuk terus menyeberang meski mengetahui risiko sepeda motor tersebut dapat menabraknya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)