Sembrono Menyeberang Hingga Membuat Pemotor Terluka, Pejalan Kaki Ini Dibui

Jum'at, 08 September 2023 - 17:13 WIB
loading...
Sembrono Menyeberang...
Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara setelah sembrono menyeberang jalan dan menyebabkan seorang pemotor jatuh. Foto/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pria harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah sembrono menyeberang jalan dengan berlari untuk mengejar bus. Akibat tindakannya itu seorang pengendara motor terluka.

Hu Zhangwen, seorang warga China berusia 48 tahun, berlari untuk mengejar bus yang ingin ditumpanginya. Ia melintasi jalan tiga jalur, dan terus berlari meski dia melihat pengendara motor hanya beberapa meter darinya.

Ranselnya kemudian menabrak pengendara sepeda motor itu, yang terjatuh dari kendaraannya dan menyebabkan tiga tulangnya patah.

Akibat tindakan sembrononya itu, Hu Zhangwen dipenjara selama tiga minggu pada Jumat (8/9/2023) setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan kerugian karena tindakan gegabah yang membahayakan nyawa manusia.

Kronologis kejadian yang dibacakan di pengadilan mengungkapkan bahwa Hu, seorang perajin kayu yang membuat pintu kayu, telah menyelesaikan pekerjaannya pada malam hari tanggal 28 Februari 2022 dan sedang dalam perjalanan pulang.

Ia berjalan menuju halte bus yang terletak di sepanjang Yishun Avenue 1 arah Mandai Avenue, dan hendak naik bus menuju Stasiun MRT Khatib.

Ketika dia melihat bus itu mendekati halte sekitar pukul 20.25 waktu setempat, dia berlari dari lokasinya ke pembatas tengah, sebelum melintasi jalan tiga jalur.

"Dia tidak mempunyai hak jalan karena dia sedang menyeberang jalan," kata jaksa seperti dikutip dari Channel News Asia.

Korban, pria asal Malaysia berusia 54 tahun, mengendarai sepeda motornya di jalur kedua.

Saat Hu sedang berlari, ia melihat sepeda motor korban berjarak sekitar 2m hingga 3m darinya, namun ia memutuskan untuk terus menyeberang meski mengetahui risiko sepeda motor tersebut dapat menabraknya.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Korup, 2 Menteri Singapura Gugat Adik PM Lee Hsien Loong

Korban sempat membunyikan klakson dan membelokkan sepeda motornya untuk menghindari Hu, namun menabrak ransel Hu. Hal ini menyebabkan sepeda motor tergelincir dan korban terjatuh dari kendaraan roda dua yang dikendarainya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit karena patah tulang di lengan, bahu, dan pergelangan tangannya.

Dia harus menjalani dua operasi dan lengannya dimasukkan ke dalam gendongan. Ia pun sempat dirawat di rumah sakit selama 12 hari dan diberikan cuti rawat inap selama 74 hari.

Akibat kecelakaan itu, tas punggung Hu patah dan sepeda motor korban tergores.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh meminta hukuman penjara empat hingga delapan minggu. Dia mengatakan Hu tidak pernah dihukum sebelumnya, namun menambahkan bahwa tidak ada kasus lain yang dilaporkan seperti kasus ini.

Dia menyebutkan kerugian yang ditimbulkan pada korban, yang mengalami setidaknya tiga patah tulang, dan potensi bahaya yang signifikan jika kendaraan lain berada di area tersebut.

"Hu dengan sengaja melanggar peraturan lalu lintas dengan berlari melintasi dua jalur lalu lintas padahal dia tidak punya hak jalan, dan terus berlari bahkan ketika sepeda motor berada sangat dekat dengannya," kata Jaksa.

Sementara itu pengacara Hu, Liaw Jin Poh, malah meminta denda maksimum sebesar 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp56,2 juta, dan mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak ada preseden serupa bagi pejalan kaki yang berlari menyeberang jalan dan menyebabkan kecelakaan seperti ini.

“Terdakwa adalah seorang pekerja di Singapura. Dia hendak pulang,” kata Liaw.

“Dia terburu-buru menyeberang jalan, meski menyeberang jalan, lalu menyebabkan kecelakaan,” imbuhnya.

"Bisa saja terjadi hal lain...bisa saja yang menabraknya adalah pengendara sepeda motor, lalu yang berdiri di dermaga itu adalah pengendara sepeda motor, karena yang terluka justru terdakwa," ucap Liaw.

Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Presiden Terpilih Singapura Tharman Bagikan Nanas ke Pendukungnya

Dia menambahkan bahwa ini benar-benar kecelakaan yang aneh.

Ia menganalogikan seorang pengacara yang membawa ransel besar berlari menaiki eskalator yang penuh orang dan memukul seseorang saat berbelok “sedikit”.

"Jika seseorang di eskalator terjatuh dan terluka, itu akan menjadi kecelakaan yang sama," katanya.

Oleh karena itu, kata Liaw, tidak ada laporan kasus lain mengenai orang yang berlari dengan membawa tas punggung dan tas punggung tersebut menabrak pengendara sepeda motor tersebut sehingga menyebabkan dia mengalami kecelakaan.

Dia mengatakan kliennya tidak pantas dipenjara karena kecelakaan aneh yang terjadi.

Liaw menekankan bahwa denda maksimum untuk penyeberangan jalan adalah 500 dolar Singapura (Rp5,6 juta) dan mendesak hakim untuk mengenakan denda sebesar 5.000 dolar Singapura (Rp56,2 juta) sebagai gantinya.

Jaksa tidak meminta perintah kompensasi, dengan mengatakan kerugian sulit diukur.

Dalam putusannya, Hakim Distrik Teoh Ai Lin mengatakan setiap kasus mengacu pada faktanya masing-masing. Namun, ia mencatat bahwa korban mengalami kerugian serius akibat tindakan gegabah Hu, yang dilakukan saat berjalan di jalur penyeberangan dan melanggar peraturan lalu lintas.

Dia menemukan bahwa penjara diperlukan dalam kasus ini.

Karena menyebabkan kerugian karena tindakan gegabah yang membahayakan nyawa manusia, Hu bisa dipenjara hingga satu tahun, denda hingga S$5.000, atau keduanya.

Baca Juga: Mantan Wakil PM Singapura Terpilih Jadi Presiden Negeri Singa
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Meski Fokus Perang Iran,...
Meski Fokus Perang Iran, AS Tak Akan Berpaling dari Asia Pasifik
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Awas! Hantavirus Sudah...
Awas! Hantavirus Sudah Sampai di Singapura, 2 Warga Diisolasi
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
China Hadapi “Epidemi”...
China Hadapi “Epidemi” Baru, Lonjakan Kematian Usia Muda Picu Kekhawatiran Publik
Masuki Tahun Baru 1448...
Masuki Tahun Baru 1448 H, Arab Saudi Ganti Kain Kiswah Kakbah
Rekomendasi
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Berita Terkini
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Iran dan Oman Tegaskan...
Iran dan Oman Tegaskan Komitmen Navigasi Maritim Aman melalui Selat Hormuz setelah Kesepakatan dengan AS
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved