Biksu Myanmar yang Dicap Anti-Muslim Dilarang Khotbah selama Setahun

Minggu, 12 Maret 2017 - 05:49 WIB
Biksu Myanmar yang Dicap Anti-Muslim Dilarang Khotbah selama Setahun
Biksu Myanmar yang Dicap Anti-Muslim Dilarang Khotbah selama Setahun
A A A
YANGON - Seorang biksu Myanmar yang terkenal karena sikapnya yang anti-Muslim telah dilarang menyampaikan khotbah selama satu tahun oleh otoritas tertinggi Buddha di negara itu. Biksu bernama Ashin Wirathu ini pernah dijuluki sebagai “wajah teror Buddha” ketika menyerukan pembatasan populasi Muslim Myanmar.

Khotbah biksu Wirathu selama ini dinilai memicu ketegangan antar-pemeluk agama di Myanmar. Retorika anti-Muslim Wirathu juga dianggap berkontribusi dalam pecahnya kekerasan di negara bagian Rakhine, Myanmar.

Pemerintah Myanmar yang secara de facto dipimpin Aung San Suu Kyi sedang berada di bawah tekanan internasional untuk menjelaskan tindakan kekerasan berdarah militer terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya. Pembunuhan terhadap pengacara Muslim Ko Ni pada Februari lalu juga turut meningkatkan ketegangan di Myanmar.

Wirathu sudah dilarang menyampaikan khotbah di sebuah acara tak lama setelah pembunuhan Ko Ni. Namun, dalam pertemuan khusus para biksu senior di lembaga tertinggi agama Buddha, Sangha Maha Nayaka, pada hari Jumat diputuskan bahwa Wirathu dilarang khotbah sepenuhnya selama setahun.

”Dia berulang kali menyampaikan pidato kebencian terhadap agama yang menyebabkan perselisihan komunal dan menghambat upaya untuk menegakkan supremasi hukum, biksu (Wirathu) dilarang menyampaikan khotbah di Myanmar selama satu tahun dari 10 Maret 2017 hingga 9 Maret 2018,” bunyi pernyataan lembaga tertinggi agama Buddha Myanmar yang diterbitkan pada hari Sabtu.

Dalam pernyataan tersebut, Wirathu juga akan menghadapi tindakan hukum. Namun tidak dirinci jenis hukuman untuk biksu ini.

Kepala Departemen Agama Myanmar Aung San Win kepada AFP, Minggu (12/3/2017), telah mengonfirmasi perintah larangan khotbah terhadap Wirathu. Namun, dia tidak merinci apakah larangan itu termasuk mengumbar pesan melalui media sosial atau tidak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4422 seconds (0.1#10.140)