Warga Asing Diadili karena Melecehkan Al-Qur'an di Rusia

Jum'at, 07 Juli 2023 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Media lokal mengidentifikasi tersangka sebagai warga negara Mesir yang telah tinggal di Rusia selama beberapa tahun.

Menurut surat kabar Argumenty I Fakty, dia dulunya adalah seorang Muslim, tetapi menjadi Baptisme di negara asalnya pada tahun 2018. Dia dilaporkan harus meninggalkan Mesir karena dianiaya karena keyakinan agamanya di sana.

Kisah itu menjadi berita utama pada awal Juni setelah pria itu memposting video dirinya menodai Al-Qur’an di media sosial.

Kepala Wilayah Ulyanovsk Aleksey Russkikh turun ke Telegram pada Rabu untuk mengungkapkan kemarahannya atas apa yang telah terjadi.

“Wilayah kami multinasional dan multi-pengakuan. Kami saling menghormati, menghormati tradisi, adat istiadat satu sama lain dan kami sangat peka terhadap perasaan religius orang-orang beriman. Ini adalah kejahatan terhadap kita semua,” tulis gubernur.

“Di beberapa negara lain, kejenakaan seperti itu mungkin merupakan norma yang menyimpang, tetapi di Rusia tidak menghormati Al-Qur’an adalah kejahatan yang menjijikkan,” tegas dia.

Gubernur kemungkinan besar merujuk pada pembakaran Al-Qur’an baru-baru ini oleh seorang aktivis anti-Islam Irak, yang terjadi di luar masjid di ibu kota Swedia, Stockholm pada akhir Juni, dan dia tidak dihukum oleh pengadilan.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)