Warga Asing Diadili karena Melecehkan Al-Qur'an di Rusia
loading...
A
A
A
MOSKOW - Kasus pidana diajukan terhadap seorang warga negara asing atas dugaan melecehkan Al-Qur’an di Sungai Volga, kota Ulyanovsk, Rusia.
Komite Investigasi cabang lokal Rusia mengumumkan, tersangka dituduh menyinggung perasaan religius dan hooliganisme.
“Pria itu diduga telah melakukan tindakan ilegal di jembatan penyeberangan di atas Sungai Sviyaga kota itu pada 1 Juni,” ungkap badan tersebut pada Kamis (6/6/2023).
“Penyelidikan telah menemukan warga negara asing berusia 28 tahun mencap Al-Qur’an, menuangkan alkohol di atasnya, dan kemudian melemparkan kitab suci Islam ke dalam air, sambil merekam semuanya di ponselnya,” ungkap komite itu.
Para penyelidik akan meminta pengadilan agar pria itu ditahan sambil menunggu penyelidikan penuh, menurut komite itu. “Penggeledahan rumahnya juga telah diperintahkan,” papar komite.
Orang asing itu bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara Rusia jika dia dinyatakan bersalah.
Komite Investigasi cabang lokal Rusia mengumumkan, tersangka dituduh menyinggung perasaan religius dan hooliganisme.
“Pria itu diduga telah melakukan tindakan ilegal di jembatan penyeberangan di atas Sungai Sviyaga kota itu pada 1 Juni,” ungkap badan tersebut pada Kamis (6/6/2023).
“Penyelidikan telah menemukan warga negara asing berusia 28 tahun mencap Al-Qur’an, menuangkan alkohol di atasnya, dan kemudian melemparkan kitab suci Islam ke dalam air, sambil merekam semuanya di ponselnya,” ungkap komite itu.
Para penyelidik akan meminta pengadilan agar pria itu ditahan sambil menunggu penyelidikan penuh, menurut komite itu. “Penggeledahan rumahnya juga telah diperintahkan,” papar komite.
Orang asing itu bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara Rusia jika dia dinyatakan bersalah.