5 Fakta Milisi Shabbiha Loyalis Presiden Assad, Nomor 4 Terlibat Banyak Pembunuhan Massal

Rabu, 05 Juli 2023 - 21:15 WIB
loading...
A A A
Tidak ada anggota shabbiha yang diadili di pengadilan internasional. Ghany, yang meninjau dokumen tersebut, mengatakan bahwa mereka dapat membantu menyusun kasus semacam itu.


4. Terlibat Pembunuhan Massal

5 Fakta Milisi Shabbiha Loyalis Presiden Assad, Nomor 4 Terlibat Banyak Pembunuhan Massal

Foto/Reuters

CIJA menyebutkan sembilan pembantaian di Suriah yang menurut laporan melibatkan milisi pro-pemerintah, termasuk di lingkungan Karm al-Zeytoun di kota Homs pada Maret 2012.

Seorang pria Suriah, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena takut pembalasan terhadap kerabat yang masih tinggal di zona yang dikuasai pemerintah di Suriah, mengatakan istri dan lima anaknya termasuk di antara mereka yang tewas di sana.

“Shabbiha menempatkan mereka di dinding, mencoba melanggarnya, lalu menembak mereka,” katanya. Saat itu, dia bergabung dengan kelompok pemberontak dan berada di distrik terdekat, al-Adawiya – tempat pembantaian baru saja terjadi, juga dikutip oleh CIJA.

“Saat saya mendengar bahwa anak-anak saya meninggal, saya sedang menggendong bayi berusia enam bulan yang baru saja dibunuh di Adawiya. Jadi saya membayangkan apa yang terjadi pada anak-anak saya,” katanya, berbicara melalui telepon dari daerah kantong yang dikuasai pemberontak di Suriah utara.

5. Tidak Tersentuh Hukum

5 Fakta Milisi Shabbiha Loyalis Presiden Assad, Nomor 4 Terlibat Banyak Pembunuhan Massal

Foto/Reuters

Meskipun tidak ada pengadilan kejahatan perang internasional dengan yurisdiksi atas konflik Suriah, ada sejumlah kasus yurisdiksi universal di negara-negara seperti Belanda, Swedia, Prancis, dan Jerman yang memiliki undang-undang yang memungkinkan mereka untuk mengadili kejahatan perang bahkan jika mereka melakukannya. di tempat lain.

Ghany mengatakan dokumen-dokumen itu adalah bukti yang “diperlukan” yang menghubungkan shabbiha dengan negara dalam kasus-kasus peradilan internasional.

“Dokumen-dokumen ini memungkinkan untuk mengejar orang secara legal – jika ada individu di negara-negara Eropa maka kasus dapat diajukan terhadap mereka,” katanya.
(ahm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)