Eks Presiden Brasil Dilarang Calonkan Diri Selama 8 Tahun

Sabtu, 01 Juli 2023 - 11:23 WIB
loading...
Eks Presiden Brasil...
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dilarang mencalonkan diri selama 8 tahun. Foto/Al Jazeera
A A A
BRASILIA - Pengadilan pemilu tertinggi Brasil telah melarang mantan Presiden Jair Bolsonaro mencalonkan diri untuk jabatan politik hingga 2030. Keputusan itu dibuat setelah Bolsonaro dinyatakan bersalah menyalahgunakan kekuasaannya dan menyalahgunakan media publik selama kampanye pemilu tahun lalu.

Lima dari tujuh hakim memutuskan mantan presiden itu bersalah, yang secara efektif mengakhiri harapannya untuk kembali berpolitik dalam pemilu 2026 mendatang. Dua hakim memberikan suara menentang keputusan tersebut, yang mencegah Bolsonaro mencalonkan diri untuk jabatan publik selama delapan tahun.

Hakim Alexandre de Moraes, yang memimpin pengadilan, memberikan suaranya terakhir.

“Mari kita tegaskan kembali keyakinan kita pada demokrasi kita dan supremasi hukum,” katanya setelah memberikan suara mendukung vonis bersalah seperti dikutip dari CNN, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga: Penumpang Duduk Tenang Meski Pintu Pesawat Terbuka di Udara, Lihat Videonya

Moraes menambahkan bahwa dengan pemungutan suara, otoritas Brasil akan menunjukkan bahwa mereka tidak menoleransi ekstremisme kriminal yang menyerang kekuasaan negara, berita palsu, disinformasi untuk mencoba menipu pemilih.

Bolsonaro membantah melakukan kesalahan. Berbicara kepada stasiun radio Brasil Itatiaia pada hari Jumat waktu setempat, Bolsonaro mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

Politisi sayap kanan itu kalah dalam pemilihan dengan selisih paling tipis dalam beberapa dekade dari Presiden saat ini Luiz Inacio Lula da Silva. Kerusuhan pada 8 Januari membuat pengunjuk rasa pro-Bolsonaro membobol gedung-gedung pemerintah di Brasilia, setelah berminggu-minggu demonstrasi atas hasil pemilu.

Kasus di Pengadilan Tinggi Pemilu dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh Demokratik Brasil terhadap Bolsonaro dan Walter Braga Netto, pasangannya dalam pemilu 2022. Namun mayoritas hakim memutuskan Braga Netto tidak bersalah.

Kasus ini bermula dari pertemuan yang diadakan Bolsonaro dengan duta besar asing pada Juli 2022, di mana dia menyebarkan informasi palsu tentang sistem pemilu Brasil dan mempertanyakan kredibilitasnya menjelang pemilu tahun lalu yang bermasalah. Pertemuan itu disiarkan langsung oleh saluran televisi resmi dan di YouTube.

Baca Juga: Topan Terjang Selatan Brasil, 11 Tewas dan 20 Hilang

YouTube menghentikan streaming langsung acara tersebut karena tidak mematuhi kebijakan platform itu soal berita palsu.

Dalam pertemuan dengan para duta besar, mantan presiden Brasil itu diduga mengatakan pemilu 2022 mungkin dikompromikan karena penipuan, menurut laporan Hakim Benedito Goncalves.

Bolsonaro juga diduga mengatakan bahwa pada 2018 mesin pemungutan suara telah mengubah pilihan pemilih untuk menguntungkan lawannya, dan bahwa mesin pemungutan suara Brasil tidak dapat diaudit, sambil menyindir bahwa otoritas pemilu dan peradilan melindungi “teroris,” tambah laporan itu.

Klaim kelemahan dalam sistem pemilu seperti itu semuanya telah dibantah oleh otoritas pemilu Brasil.

Kasus di Pengadilan Tinggi Pemilihan adalah salah satu dari beberapa kasus terhadap Bolsonaro.

Baca Juga: Dapat Transferan Nyasar Rp409 Miliar, Sopir Taksi Ini Kaya Mendadak tapi Ketakutan
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
2 Helikopter Tabrakan...
2 Helikopter Tabrakan di Rio de Janeiro Tewaskan 6 Orang, Termasuk Penyanyi Oliver Tree
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Brasil Tetapkan 2 Syarat...
Brasil Tetapkan 2 Syarat untuk Gabung Dewan Perdamaian Trump, Apa Saja?
Apa Sentimen Negatif...
Apa Sentimen Negatif tentang PBB Gaya Baru Versi Trump?
Ditanya Maju Pilpres...
Ditanya Maju Pilpres 2029, Anies: Kita Lihat Nanti
Jelang Penandatanganan...
Jelang Penandatanganan di Jenewa, AS Rahasiakan Nota Kesepahaman Iran dari Israel
Pesawat Air Force One...
Pesawat Air Force One Hadiah dari Qatar untuk Trump Diuji Terbang
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Berita Terkini
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved