Ngemplang Pajak dan Punya Senjata Api Ilegal, Putra Joe Biden Mengaku Bersalah

Selasa, 20 Juni 2023 - 22:07 WIB
loading...
A A A
"Dia berharap untuk melanjutkan pemulihannya dan bergerak maju," imbuhnya seperti dilansir dari AP.

Berita itu muncul ketika anggota Kongres dari Partai Republik melakukan penyelidikan mereka sendiri ke hampir setiap aspek urusan bisnis Hunter Biden, termasuk memeriksa pembayaran luar negeri dan aspek lain dari keuangannya.

Penyelidikan itu juga terjadi beberapa hari setelah 37 dakwaan yang dijatuhkan terhadap mantan Presiden Donald Trump karena kesalahan penanganan dokumen rahasia di resotnya di Florida, kasus lain dengan implikasi politik yang lebih dramatis.

Joe Biden juga menghadapi pertanyaan tentang urusan bisnis putranya dan kecanduan narkoba.

"Presiden dan Ibu Negara mencintai putra mereka dan mendukungnya saat dia terus membangun kembali hidupnya," kata kantor penasihat Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.



Tuduhan kepemilikan senjata menyatakan bahwa Hunter Biden memiliki pistol, khusus Colt Cobra 38, meskipun mengetahui dia adalah pengguna narkoba selama 11 hari pada Oktober 2018. Tuduhan tersebut memiliki hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara, tetapi Departemen Kehakiman mengatakan Hunter Biden telah mencapai kesepakatan praperadilan atas tuduhan itu. Rincian lengkap tidak segera diungkapkan.

Kejahatan pelanggaran ringan pajak yang dinyatakan bersalah oleh putra Biden jauh lebih terbatas cakupannya daripada tuduhan yang telah dikejar selama bertahun-tahun oleh Kongres Partai Republik, yang penyelidikannya termasuk memeriksa pembayaran luar negeri dan aspek lain dari keuangannya.

Kesepakatan itu muncul saat Departemen Kehakiman mengejar kasus yang mungkin paling penting dalam sejarahnya melawan Trump, mantan presiden pertama yang menghadapi tuntutan pidana federal.

Dakwaan itu telah menimbulkan serangan gencar kritik dari Partai Republik, tuduhan "politisasi" Departemen Kehakiman, dan pertanyaan yang semakin meningkat tentang urusan bisnis Hunter Biden.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)