Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
loading...
A A A

Kasus M. Indira Gandhi


Kasus yang diajukan Loh ini mirip dengan kasus serupa yang diajukan wanita Hindu—juga di Malaysia—bernama M. Indira Gandhi.

Indira Gandhi pada tahun lalu mengajukan gugatan terhadap delapan undang-undang yang memungkinkan konversi sepihak ke Islam di tujuh negara bagian serta Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

Indira, dua wanita yang disebut oleh MalayMail sebagai "A" dan "M" untuk melindungi keselamatan mereka, dan 11 lainnya mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada 3 Maret tahun lalu melalui panggilan awal.

Kedelapan responden dalam gugatan itu disebutkan sebagai pemerintah negara bagian Perlis, Kedah, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Johor dan pemerintah wilayah federal Malaysia.

Dalam gugatannya, Indira dan 13 orang lainnya meminta Pengadilan Tinggi untuk menyatakan pemberlakuan negara yang mengizinkan konversi sepihak anak-anak ke dalam Islam sebagai batal atau tidak sah karena melanggar Konstitusi Federal, terutama Pasal 12(4) dan mengingat keputusan Pengadilan Federal tahun 2018.

Berdasarkan Pasal 12(4), agama seseorang yang berusia di bawah 18 tahun harus diputuskan oleh “orang tua atau walinya”.

Pengadilan Federal pada 29 Januari 2018 telah memutuskan dalam sebuah kasus—yang melibatkan tantangan sukses Indira terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam oleh mantan suaminya yang berpindah agama Muslim tanpa sepengetahuan atau persetujuannya—bahwa kata “orang tua” dalam Pasal 12( 4) diartikan sebagai “orang tua” jika keduanya masih hidup.

Dengan kata lain, Pengadilan Federal telah memutuskan pada tahun 2018 dalam kasus Indira bahwa untuk anak yang lahir dari perkawinan sipil atau pasangan yang keduanya non-Muslim, persetujuan dari ibu dan ayah (jika keduanya masih hidup) adalah diperlukan sebelum sertifikat masuk Islam dapat dikeluarkan untuk anak-anak tersebut.

Dalam kasus yang diajukan M. Indira Gandhi, dua anaknya mengaku sebagai korban konversi sepihak oleh ayah mereka yang sudah mualaf.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)