Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
loading...
Duduk Perkara Wanita...
Loh Siew Hong, wanita Hindu di Malaysia yang gagal membatalkan status Muslim ketiga anaknya di pengadilan. Foto/IAN MCINTYRE/The Vibes
A A A
KUALA LUMPUR - Kandas sudah upaya Loh Siew Hong, ibu beragama Hindu di Malaysia , untuk membatalkan status Muslim ketiga anaknya setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonannya.

Konversi agama dari Hindu ke Islam oleh tiga anak itu dilakukan sepihak oleh mantan suami Loh, Muhammad Nagashwaran Muniandy—yang juga mualaf, setelah pasangan itu berpisah.

Loh berargumen konversi agama ketiga anaknya tidak sah karena tanpa sepengetahuan dan tanpa izin darinya.

Baca Juga: 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin, Wanita Hindu Menggugat di Pengadilan

Kasus ini unik karena Loh menggugat otoritas keagamaan Negara Bagian Perlis karena memfasilitasi konversi agama tersebut dengan menerbitkan sertifikat atau akta pindah agama untuk ketiga anak itu.

Dalih putusan Pengadilan Tinggi Perlis yang menolak permohonan Loh cukup sederhana, yakni pengadilan mengutamakan kesejahteraan ketiga anak tersebut.

Pertimbangan lainnya, ketiganya tetap menjalankan perintah agama Islam dan tidak berniat kembali ke agama Hindu meski ketiganya kembali dalam asuhan ibunya.

Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan dalam keputusannya bahwa tidak ada bukti ketiga anak tersebut telah berhenti memeluk Islam.

Hakim mengatakan Loh tak menampik pernyataan mantan suaminya bahwa anak-anaknya tetap melaksanakan salat.


Awal Mula Loh Gugat Status Mualaf 3 Anaknya


Loh (35) memperoleh hak asuh atas tiga anak—gadis kembar berusia 14 dan seorang putra berusia 11 tahun—pada tahun 2021 tetapi baru dipertemukan kembali dengan mereka tahun lalu setelah perintah pengadilan keluar, karena suaminya diduga kabur bersama tiga anak tersebut sejak 2019.

Baca Juga: Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan

Pada Agustus tahun lalu, dia mengajukan peninjauan kembali untuk membatalkan perpindahan agama sepihak dari ketiga anaknya oleh mantan suaminya, Nagashwaran Muniandy—yang sebelumnya Hindu kemudian mualaf.

Masuk Islamnya tiga anak itu dicatat dalam Daftar Mualaf Perlis pada Juli 2020.

Hakim Wan Ahmad Farid pada 11 Mei lalu mengatakan keputusannya didasarkan pada tidak adanya bukti bahwa ketiga anak tersebut telah berhenti memeluk agama Islam saat berada di bawah asuhan ibunya.

“Jadi, meskipun akta pindah agama itu bukan bukti konklusif, mengingat sifatnya yang sepihak, kekuatan buktinya akan menunjukkan bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam,” kata hakim.

Hakim juga mengatakan akta pindah agama tiga anak dikeluarkan sesuai dengan Syariat Islam Perlis, di mana anak telah mengucapkan syahadat dengan ikhlas.

Hakim mengatakan bahwa surat pernyataan dari Kepala Eksekutif Perlis Islamic Religious and Malay Customs Council (MAIPs) Mohd Nazim Mohd Noor menyatakan bahwa anak-anak tersebut menunjukkan niat melalui tindakan mereka untuk tetap dalam Islam bahkan ketika mereka berada di bawah pengawasan Loh tahun lalu.

Hakim Wan Ahmad Farid menambahkan, dalam keterangan tertulis itu juga tersirat bahwa anak-anak pada 22 Februari tahun lalu itu masih memeluk agama Islam, menunaikan salat subuh, bahkan salah satunya ingin menjadi pengacara syariah.

Mengenai ketergantungan Loh pada putusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 dalam kasus M. Indira Gandhi, Hakim Wan Ahmar Farid mengatakan kesejahteraan anak-anak dalam kasus Loh berbeda.

“Mengingat semua keadaan kasus, tidak ada bukti di hadapan saya bahwa ketiga anak itu tidak senang tinggal bersama pemohon. Oleh karena itu, kesejahteraan anak, dalam pengertian Indira Ghandi, menyatakan bahwa status quo harus tetap ada," katanya.

“Dengan alasan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali ini ditolak,” imbuh hakim, seraya menambahkan bahwa pengadilan tidak menetapkan biaya karena kasus tersebut adalah masalah kepentingan umum.

Kasus M. Indira Gandhi


Kasus yang diajukan Loh ini mirip dengan kasus serupa yang diajukan wanita Hindu—juga di Malaysia—bernama M. Indira Gandhi.

Indira Gandhi pada tahun lalu mengajukan gugatan terhadap delapan undang-undang yang memungkinkan konversi sepihak ke Islam di tujuh negara bagian serta Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

Indira, dua wanita yang disebut oleh MalayMail sebagai "A" dan "M" untuk melindungi keselamatan mereka, dan 11 lainnya mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada 3 Maret tahun lalu melalui panggilan awal.

Kedelapan responden dalam gugatan itu disebutkan sebagai pemerintah negara bagian Perlis, Kedah, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Johor dan pemerintah wilayah federal Malaysia.

Dalam gugatannya, Indira dan 13 orang lainnya meminta Pengadilan Tinggi untuk menyatakan pemberlakuan negara yang mengizinkan konversi sepihak anak-anak ke dalam Islam sebagai batal atau tidak sah karena melanggar Konstitusi Federal, terutama Pasal 12(4) dan mengingat keputusan Pengadilan Federal tahun 2018.

Berdasarkan Pasal 12(4), agama seseorang yang berusia di bawah 18 tahun harus diputuskan oleh “orang tua atau walinya”.

Pengadilan Federal pada 29 Januari 2018 telah memutuskan dalam sebuah kasus—yang melibatkan tantangan sukses Indira terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam oleh mantan suaminya yang berpindah agama Muslim tanpa sepengetahuan atau persetujuannya—bahwa kata “orang tua” dalam Pasal 12( 4) diartikan sebagai “orang tua” jika keduanya masih hidup.

Dengan kata lain, Pengadilan Federal telah memutuskan pada tahun 2018 dalam kasus Indira bahwa untuk anak yang lahir dari perkawinan sipil atau pasangan yang keduanya non-Muslim, persetujuan dari ibu dan ayah (jika keduanya masih hidup) adalah diperlukan sebelum sertifikat masuk Islam dapat dikeluarkan untuk anak-anak tersebut.

Dalam kasus yang diajukan M. Indira Gandhi, dua anaknya mengaku sebagai korban konversi sepihak oleh ayah mereka yang sudah mualaf.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Presiden Serbia Aleksandar...
Presiden Serbia Aleksandar Vučić Umumkan Pengunduran Diri
Israel Ungkap 2 Skenario...
Israel Ungkap 2 Skenario Perang AS-Iran Pecah Lagi
Rekomendasi
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Berita Terkini
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Jalanan di Inggris Meleleh...
Jalanan di Inggris Meleleh pada Suhu 45 Derajat Celsius, Ini 3 Alasannya
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved