Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
loading...
Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin
Loh Siew Hong, wanita Hindu di Malaysia yang gagal membatalkan status Muslim ketiga anaknya di pengadilan. Foto/IAN MCINTYRE/The Vibes
A A A
KUALA LUMPUR - Kandas sudah upaya Loh Siew Hong, ibu beragama Hindu di Malaysia , untuk membatalkan status Muslim ketiga anaknya setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonannya.

Konversi agama dari Hindu ke Islam oleh tiga anak itu dilakukan sepihak oleh mantan suami Loh, Muhammad Nagashwaran Muniandy—yang juga mualaf, setelah pasangan itu berpisah.

Loh berargumen konversi agama ketiga anaknya tidak sah karena tanpa sepengetahuan dan tanpa izin darinya.



Kasus ini unik karena Loh menggugat otoritas keagamaan Negara Bagian Perlis karena memfasilitasi konversi agama tersebut dengan menerbitkan sertifikat atau akta pindah agama untuk ketiga anak itu.

Dalih putusan Pengadilan Tinggi Perlis yang menolak permohonan Loh cukup sederhana, yakni pengadilan mengutamakan kesejahteraan ketiga anak tersebut.

Pertimbangan lainnya, ketiganya tetap menjalankan perintah agama Islam dan tidak berniat kembali ke agama Hindu meski ketiganya kembali dalam asuhan ibunya.

Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan dalam keputusannya bahwa tidak ada bukti ketiga anak tersebut telah berhenti memeluk Islam.

Hakim mengatakan Loh tak menampik pernyataan mantan suaminya bahwa anak-anaknya tetap melaksanakan salat.


Awal Mula Loh Gugat Status Mualaf 3 Anaknya


Loh (35) memperoleh hak asuh atas tiga anak—gadis kembar berusia 14 dan seorang putra berusia 11 tahun—pada tahun 2021 tetapi baru dipertemukan kembali dengan mereka tahun lalu setelah perintah pengadilan keluar, karena suaminya diduga kabur bersama tiga anak tersebut sejak 2019.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)