Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
loading...
A A A
Pada Agustus tahun lalu, dia mengajukan peninjauan kembali untuk membatalkan perpindahan agama sepihak dari ketiga anaknya oleh mantan suaminya, Nagashwaran Muniandy—yang sebelumnya Hindu kemudian mualaf.

Masuk Islamnya tiga anak itu dicatat dalam Daftar Mualaf Perlis pada Juli 2020.

Hakim Wan Ahmad Farid pada 11 Mei lalu mengatakan keputusannya didasarkan pada tidak adanya bukti bahwa ketiga anak tersebut telah berhenti memeluk agama Islam saat berada di bawah asuhan ibunya.

“Jadi, meskipun akta pindah agama itu bukan bukti konklusif, mengingat sifatnya yang sepihak, kekuatan buktinya akan menunjukkan bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam,” kata hakim.

Hakim juga mengatakan akta pindah agama tiga anak dikeluarkan sesuai dengan Syariat Islam Perlis, di mana anak telah mengucapkan syahadat dengan ikhlas.

Hakim mengatakan bahwa surat pernyataan dari Kepala Eksekutif Perlis Islamic Religious and Malay Customs Council (MAIPs) Mohd Nazim Mohd Noor menyatakan bahwa anak-anak tersebut menunjukkan niat melalui tindakan mereka untuk tetap dalam Islam bahkan ketika mereka berada di bawah pengawasan Loh tahun lalu.

Hakim Wan Ahmad Farid menambahkan, dalam keterangan tertulis itu juga tersirat bahwa anak-anak pada 22 Februari tahun lalu itu masih memeluk agama Islam, menunaikan salat subuh, bahkan salah satunya ingin menjadi pengacara syariah.

Mengenai ketergantungan Loh pada putusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 dalam kasus M. Indira Gandhi, Hakim Wan Ahmar Farid mengatakan kesejahteraan anak-anak dalam kasus Loh berbeda.

“Mengingat semua keadaan kasus, tidak ada bukti di hadapan saya bahwa ketiga anak itu tidak senang tinggal bersama pemohon. Oleh karena itu, kesejahteraan anak, dalam pengertian Indira Ghandi, menyatakan bahwa status quo harus tetap ada," katanya.

“Dengan alasan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali ini ditolak,” imbuh hakim, seraya menambahkan bahwa pengadilan tidak menetapkan biaya karena kasus tersebut adalah masalah kepentingan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Gempa Dahsyat Venezuela:...
Gempa Dahsyat Venezuela: 3 Tewas Tertimpa Reruntuhan, Pemerintah Tetapkan Status Darurat
Pengadilan Kriminal...
Pengadilan Kriminal Internasional Bekukan Uang Eks Presiden Filipina Duterte
Rekomendasi
Dugaan Aroma Konspirasi...
Dugaan Aroma Konspirasi 'Aib Gijon' di Piala Dunia 2026, Sengaja Singkirkan Iran?
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Berita Terkini
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Pria Misterius Dijuluki...
Pria Misterius Dijuluki 'Batman' Diburu Polisi karena Ikat Para Maling Motor di Tiang Lampu
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Langka, Putin Akui Rusia...
Langka, Putin Akui Rusia Krisis Bahan Bakar akibat Serangan Ukraina
Begini Cara Bos FIFA...
Begini Cara Bos FIFA Gunakan Geopolitik di Panggung Piala Dunia
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved