Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
loading...
A A A
Pada Agustus tahun lalu, dia mengajukan peninjauan kembali untuk membatalkan perpindahan agama sepihak dari ketiga anaknya oleh mantan suaminya, Nagashwaran Muniandy—yang sebelumnya Hindu kemudian mualaf.

Masuk Islamnya tiga anak itu dicatat dalam Daftar Mualaf Perlis pada Juli 2020.

Hakim Wan Ahmad Farid pada 11 Mei lalu mengatakan keputusannya didasarkan pada tidak adanya bukti bahwa ketiga anak tersebut telah berhenti memeluk agama Islam saat berada di bawah asuhan ibunya.

“Jadi, meskipun akta pindah agama itu bukan bukti konklusif, mengingat sifatnya yang sepihak, kekuatan buktinya akan menunjukkan bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam,” kata hakim.

Hakim juga mengatakan akta pindah agama tiga anak dikeluarkan sesuai dengan Syariat Islam Perlis, di mana anak telah mengucapkan syahadat dengan ikhlas.

Hakim mengatakan bahwa surat pernyataan dari Kepala Eksekutif Perlis Islamic Religious and Malay Customs Council (MAIPs) Mohd Nazim Mohd Noor menyatakan bahwa anak-anak tersebut menunjukkan niat melalui tindakan mereka untuk tetap dalam Islam bahkan ketika mereka berada di bawah pengawasan Loh tahun lalu.

Hakim Wan Ahmad Farid menambahkan, dalam keterangan tertulis itu juga tersirat bahwa anak-anak pada 22 Februari tahun lalu itu masih memeluk agama Islam, menunaikan salat subuh, bahkan salah satunya ingin menjadi pengacara syariah.

Mengenai ketergantungan Loh pada putusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 dalam kasus M. Indira Gandhi, Hakim Wan Ahmar Farid mengatakan kesejahteraan anak-anak dalam kasus Loh berbeda.

“Mengingat semua keadaan kasus, tidak ada bukti di hadapan saya bahwa ketiga anak itu tidak senang tinggal bersama pemohon. Oleh karena itu, kesejahteraan anak, dalam pengertian Indira Ghandi, menyatakan bahwa status quo harus tetap ada," katanya.

“Dengan alasan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali ini ditolak,” imbuh hakim, seraya menambahkan bahwa pengadilan tidak menetapkan biaya karena kasus tersebut adalah masalah kepentingan umum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)