Berpose dengan Kepala Terpenggal, Wanita Pro-ISIS Dipenjara di Swedia

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:47 WIB
loading...
A A A
Dilaporkan bahwa saudara laki-lakinya, Hassan Al-Mandlawi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pelanggaran terorisme, sementara adik perempuannya meninggal setelah dia kembali ke Swedia dengan putrinya yang terluka akibat pecahan peluru.

Dan putra dari adik perempuan Fatosh meninggal pada usia tiga tahun ketika dia sedang bermain dengan granat tangan yang meledak.

Fatosh mengatakan kepada pengadilan bahwa dia melakukan perjalanan ke Suriah pada Desember 2012 dan dipaksa untuk tinggal, mengeklaim bahwa dia tidak melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS.

"Saya dipekerjakan secara permanen sebagai tukang las. Saudara laki-laki saya ingin saya pergi ke Suriah dan berkunjung. Kemudian saya terjebak di sana dan tidak dapat pulang. Itu terjadi pada tahun 2012 dan ISIS datang pada tahun 2013," katanya.

Media lokal melaporkan bahwa suami pertama Fatosh adalah militan Inggris-Pakistan; Ibrahim Almazwagi (21), lulusan Universitas Hertfordshire yang meninggal pada tahun 2013.

Suami terakhirnya saat ini dipenjara di Australia.

Fatosh mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ingin tinggal di tempat suaminya dimakamkan tetapi terpaksa pergi ke Raqqa. Dia kemudian kembali ke Swedia pada 2017.

Fatosh juga dihukum karena mengancam dan memfitnah pekerja sosial di Swedia setelah mereka mengambil anak-anaknya.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)