Berpose dengan Kepala Terpenggal, Wanita Pro-ISIS Dipenjara di Swedia
loading...
A
A
A
GOTEBORG - Seorang wanita pendukung ISIS asal Swedia dihukum penjara tiga bulan setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan perang. Tuduhan kejahatan perang itu merujuk pada tindakannya mem-posting foto dirinya dengan kepala terpenggal saat berada di Suriah tahun 2014.
Foto mengerikan itu dia unggah di Facebook. Wanita bernama Fatosh Ibrahim (35) itu ditangkap ketika pulang ke Swedia dan dibawa ke pengadilan.
Fatosh mengaku tidak bersalah, namun Pengadilan Distrik Goteborg di Swedia menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadapnya.
Pengadilan mengatakan bahwa Fatosh dalam dua kesempatan mem-posting foto-foto kepala terpenggal yang ditusuk di pagar di Raqqa, Suriah.
Fatosh menggunakan ponselnya untuk mengambil foto dirinya di Lapangan Naim Raqqa di mana para militan Islamic State atau ISIS memajang tubuh atau kepala orang-orang yang dieksekusi.
"Di sana [Raqqa] para wanita tidak memiliki hak tetapi harus melakukan apa yang dikatakan para pria. Saya mem-posting foto-foto itu di Facebook, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan. Saya terluka [akibat] perang. Sangat umum melihat mayat di Raqqa," kata Fatosh di pengadilan, seperti dikutip The Mirror, Kamis (30/3/2023).
Foto/Polisi Swedia
Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa dia mem-posting komentar di Facebook yang meremehkan tentang orang-orang di dalam foto dan menyatakan bahwa mereka pantas menerima apa yang mereka alami.
"Wanita ini dengan jelas menyatakan simpatinya dengan tindakan kelompok Islamic State, dan tindakannya dianggap terkait dengan konflik bersenjata yang sedang terjadi di daerah itu pada saat itu," bunyi putusan pengadilan.
Fatosh Ibrahim adalah salah satu dari tiga bersaudara dari Gothenburg, di pantai barat Swedia, yang semuanya adalah anggota ISIS di Suriah dan kemudian pulang ke negara mereka.
Foto mengerikan itu dia unggah di Facebook. Wanita bernama Fatosh Ibrahim (35) itu ditangkap ketika pulang ke Swedia dan dibawa ke pengadilan.
Fatosh mengaku tidak bersalah, namun Pengadilan Distrik Goteborg di Swedia menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadapnya.
Pengadilan mengatakan bahwa Fatosh dalam dua kesempatan mem-posting foto-foto kepala terpenggal yang ditusuk di pagar di Raqqa, Suriah.
Fatosh menggunakan ponselnya untuk mengambil foto dirinya di Lapangan Naim Raqqa di mana para militan Islamic State atau ISIS memajang tubuh atau kepala orang-orang yang dieksekusi.
"Di sana [Raqqa] para wanita tidak memiliki hak tetapi harus melakukan apa yang dikatakan para pria. Saya mem-posting foto-foto itu di Facebook, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan. Saya terluka [akibat] perang. Sangat umum melihat mayat di Raqqa," kata Fatosh di pengadilan, seperti dikutip The Mirror, Kamis (30/3/2023).
Foto/Polisi Swedia
Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa dia mem-posting komentar di Facebook yang meremehkan tentang orang-orang di dalam foto dan menyatakan bahwa mereka pantas menerima apa yang mereka alami.
"Wanita ini dengan jelas menyatakan simpatinya dengan tindakan kelompok Islamic State, dan tindakannya dianggap terkait dengan konflik bersenjata yang sedang terjadi di daerah itu pada saat itu," bunyi putusan pengadilan.
Fatosh Ibrahim adalah salah satu dari tiga bersaudara dari Gothenburg, di pantai barat Swedia, yang semuanya adalah anggota ISIS di Suriah dan kemudian pulang ke negara mereka.