Hendak Ditangkap ICC, Vladimir Putin Tak Bisa Masuk ke 123 Negara

Sabtu, 18 Maret 2023 - 02:27 WIB
loading...
A A A
"Tapi yang dimaksud adalah bahwa setiap negara anggota ICC lainnya sekarang memiliki kewajiban dengan pengadilan untuk menangkap dan menyerahkannya," paparnya.

"Ini secara efektif berarti bahwa dia tidak akan dapat melakukan perjalanan sejauh yang dia lakukan sebelumnya," jelas Reidy.

Setidaknya ada 123 anggota ICC, yang berarti ratusan negara itu tidak bisa dikunjungi Putin.

"Ada berbagai desas-desus tentang dia bepergian sebelumnya untuk tujuan medis, tetapi jika dia datang ke yurisdiksi negara anggota ICC mana pun, dia akan ditangkap di bawah surat perintah dan diserahkan ke ICC untuk menghadapi tuntutan," kata Reidy.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan dekrit ICC itu tidak memiliki arti penting bagi Moskow.

"Rusia bukan peserta Statuta Roma ICC dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya. Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini, dan kemungkinan 'resep' penangkapan yang berasal dari Pengadilan Kriminal Internasional akan batal demi hukum," katanya.

Kyle Orton, seorang pakar terorisme dan keamanan nasional mengatakan ini adalah kasus yang kedua kalinya di mana seorang kepala negara yang sedang menjabat menjadi target penangkapan oleh ICC. Yang pertama adalah Omar al-Bashir yang diincar ICC ketika menjabat sebagai Presiden Sudan atas tuduhan kejahatan genosida.

Menurut Reidy, jika Putin tidak pernah bepergian ke salah satu dari 123 negara anggota ICC, maka jika ada pergantian kekuasaan di Rusia, dia mungkin akan diserahkan oleh otoritas Rusia.

Dia mencontohkan penggulingan Slobodan Milošević di Beograd, Yugoslavia.

Rushton menambahkan, "Presiden Rusia masa depan mungkin menukarnya ke Barat dengan imbalan niat baik, seperti keringanan sanksi. Dengan cara yang sama, Milosevic dikirim ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia ketika dia jatuh dari kekuasaan oleh pemerintah Serbia yang baru."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)