AS Cap Wagner Rusia Organisasi Kriminal, Bagaimana dengan Blackwater Amerika?

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:20 WIB
loading...
AS Cap Wagner Rusia Organisasi Kriminal, Bagaimana dengan Blackwater Amerika?
AS melabeli kelompok tentara bayaran Wagner Group Rusia sebagai organisasi kriminal transnasional, namun kelompok tentara bayaran Blackwater Amerika juga pernah melakukan kejahatan di Irak. Foto/REUTERS/Ceerwan Aziz
A A A
MOSKOW - Kepala kelompok tentara bayaran Rusia, Wagner Group , Yevgeny Prigozhin, menyurati Gedung Putih sebagai protes setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) menetapkan kelompok itu sebagai organisasi kriminal transnasional.

Perusahaan Militer Swasta (PMC) Wagner Group terlibat perang di Ukraina membela Moskow. Bahkan, peran kelompok ini sangat dominan sehingga Washington menilainya sebagai pesaing militer resmi Rusia dalam berebut "prestasi".

Prigozhin tak terima ketika Amerika melabeli Wagner Group sebagai organisasi kriminal transnasional sebagaimana diumumkan juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby.

"Bisakah Anda mengklarifikasi kejahatan apa yang dilakukan oleh PMC Wagner," tulis Prigozhin dalam surat pendek berbahasa Inggris dan Rusia yang dibagikan di saluran Telegram miliknya.



Kirby sebelumnya mengatakan bahwa Wagner Group memiliki sekitar 50.000 milisi di Ukraina, 80 persen di antaranya telah diambil dari penjara.

Dia mengungkapkan bagaimana foto-foto intelijen AS dari bulan November menunjukkan Korea Utara memasok senjata ke Wagner seperti roket dan rudal infanteri, yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Wagner adalah organisasi kriminal yang melakukan kekejaman yang meluas dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Kirby dalam pengumumannya.

Menurutnya, penetapan itu dapat membuka jalan bagi sanksi yang lebih luas terhadap jaringan global kelompok tersebut, yang menjangkau hingga ke Afrika.

Penunjukan Wagner Group sebagai organisasi kriminal transnasional diikuti dengan pembekukan aset apa pun di AS yang terkait dengan kelompok tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)