Wanita Malaysia Ini Tak Mau Beragama Islam, tapi Pemerintah Menetapkannya Muslimah
Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:20 WIB
SELANGOR - Seorang wanita kelahiran Selangor, Malaysia , berjuang di pengadilan untuk tidak dinyatakan sebagai pemeluk Islam , agama yang dianut sebelumnya. Namun, pemerintah negara bagian setempat dimenangkan Pengadilan Banding dengan memutuskan status wanita tersebut sebagai muslimah.
Dalam putusan mayoritas 2:1, panel hakim Pengadilan Banding membatalkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya bahwa seorang wanita berusia 37 tahun tersebut adalah “bukan orang yang menganut agama Islam”.
Dua hakim Pengadilan Banding menyetujui Dewan Agama Islam (Mais) Selangor dan pemerintah negara bagian Selangor untuk mengembalikan identitas agama wanita tersebut sebagai seorang muslimah adalah Datuk Yaacob Md Sam, yang mengetuai panel tiga hakim, dan Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali.
Satu-satunya hakim yang berbeda pendapat adalah Datuk Ravinthran Paramaguru yang mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi benar dalam menyatakan wanita tersebut bukan orang yang memeluk agama Islam.
Wanita itu, yang diidentifikasi hanya sebagai D untuk melindungi privasinya, lahir dari ayah etnis India yang beragama Hindu dan ibu etnis Tionghoa yang awalnya beragama Buddha tetapi kemudian masuk Islam.
Orang tuanya memiliki catatan pernikahan sipil.
Pada 10 Mei 2021, D mengajukangugatan di Pengadilan Tinggi sipil di Shah Alam, menyebut Mais dan pemerintah negara bagian Selangor sebagai dua tergugat.
Dalam gugatannya, D meminta pernyataan Pengadilan Tinggi bahwa dia “bukan orang yang menganut agama Islam”.
Dalam putusan mayoritas 2:1, panel hakim Pengadilan Banding membatalkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya bahwa seorang wanita berusia 37 tahun tersebut adalah “bukan orang yang menganut agama Islam”.
Dua hakim Pengadilan Banding menyetujui Dewan Agama Islam (Mais) Selangor dan pemerintah negara bagian Selangor untuk mengembalikan identitas agama wanita tersebut sebagai seorang muslimah adalah Datuk Yaacob Md Sam, yang mengetuai panel tiga hakim, dan Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali.
Satu-satunya hakim yang berbeda pendapat adalah Datuk Ravinthran Paramaguru yang mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi benar dalam menyatakan wanita tersebut bukan orang yang memeluk agama Islam.
Baca Juga
Wanita itu, yang diidentifikasi hanya sebagai D untuk melindungi privasinya, lahir dari ayah etnis India yang beragama Hindu dan ibu etnis Tionghoa yang awalnya beragama Buddha tetapi kemudian masuk Islam.
Orang tuanya memiliki catatan pernikahan sipil.
Pada 10 Mei 2021, D mengajukangugatan di Pengadilan Tinggi sipil di Shah Alam, menyebut Mais dan pemerintah negara bagian Selangor sebagai dua tergugat.
Dalam gugatannya, D meminta pernyataan Pengadilan Tinggi bahwa dia “bukan orang yang menganut agama Islam”.
tulis komentar anda