Wanita Malaysia Ini Tak Mau Beragama Islam, tapi Pemerintah Menetapkannya Muslimah
Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:20 WIB
Pada 21 Desember 2021, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan D untuk pernyataan bahwa dia "bukan orang yang menganut agama Islam", dan menolak tuntutan balasan Mais untuk menyatakan D sebagai penggugat yang menjengkelkan.
Pengadilan Tinggi juga menemukan bahwa dia masuk Islam secara sepihak pada usia empat tahun oleh ibunya yang seorang mualaf menjadi tidak sah sejak awal.
Pada 17 Januari tahun lalu Mais mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan D bukan orang yang memeluk agama Islam.
Pemerintah negara bagian Selangor pun mengajukan banding pada 19 Januari 2022.
Kedua banding ini disidangkan pada bulan September tahun lalu dan diputuskan hari ini (13/1/2023), sebagaimana dikutip dari MalayMail.
Pengadilan Tinggi juga menemukan bahwa dia masuk Islam secara sepihak pada usia empat tahun oleh ibunya yang seorang mualaf menjadi tidak sah sejak awal.
Pada 17 Januari tahun lalu Mais mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan D bukan orang yang memeluk agama Islam.
Pemerintah negara bagian Selangor pun mengajukan banding pada 19 Januari 2022.
Kedua banding ini disidangkan pada bulan September tahun lalu dan diputuskan hari ini (13/1/2023), sebagaimana dikutip dari MalayMail.
(min)
Lihat Juga :