Dituduh Menista Nabi Muhammad, Ulama Sufi Dihukum Mati

Jum'at, 16 Desember 2022 - 22:26 WIB
Pengadilan Syariah di Kano, Nigeria, menghukum mati seorang ulama Sufi atas tuduhan menista Nabi Muhammad. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
KANO - Pengadilan Syariah di negara bagian Kano, Nigeria, pada hari Kamis menghukum mati seorang ulama Muslim Sufi terkemuka atas tuduhan menista Nabi Muhammad SAW .

Ulama yang dihukum mati itu bernama Syekh Abduljabbar Nasiru Kabara.

Penistaan agama menjadi masalah sensitif yang dapat menyebabkan hukuman mati di selusin negara bagian mayoritas Muslim di Nigeria utara, di mana hukum Islam beroperasi berdampingan dengan hukum umum.



Hukuman mati jarang dilakukan di negara itu.

Hakim Abdullahi Sarki Yola memutuskan Kabara bersalah atas penistaan agama. Dia telah ditahan sejak penangkapannya pada Juli 2021.



"Pengadilan ini telah menetapkan semua tuduhan yang diajukan terhadap Anda dan dengan ini menghukum mati Anda sesuai dengan ketentuan Syariah tentang penistaan agama," kata Yola dalam sidang selama satu jam, seperti dikutip AFP, Jumat (16/12/2022).

Hakim memerintahkan penyitaan dua masjid Kabara dan perpustakaan pribadinya.

Kabara duduk diam sepanjang persidangan di ruang sidang yang dipenuhi pengacara dan jurnalis, dengan sejumlah polisi bersenjata dan personel paramiliter lainnya berjaga di luar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More