4 Kasus Hukuman Mati di Arab Saudi yang Pernah Menimpa TKI

Rabu, 09 November 2022 - 17:54 WIB
2. 29 Oktober 2018

Berikutnya, Arab Saudi juga pernah melakukan eksekusi mati terhadap seorang TKI bernama Tuti Tursilawati. Sebelumnya, dia didakwa atas kasus pembunuhan terhadap ayah majikannya pada tahun 2010.

Saat proses penyidikan, Tuti menyebutkan bahwa dia sering mendapat kekerasan dan pelecehan seksual dari majikannya. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia pun melakukan berbagai upaya demi mengganti keputusan vonis mati tersebut.

Sayangnya, hal tersebut belum cukup. Karena pada 29 Oktober 2018 Tuti Tursilawati dieksekusi mati tanpa pemberitahuan, baik terhadap keluarga maupun pemerintah Indonesia.



3. 17 Maret 2022

Agus Ahmad Arwas dieksekusi mati oleh otoritas terkait Arab Saudi pada 17 Maret 2022. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, sebelumnya Arwas bersama beberapa rekannya ditangkap pihak berwajib atas dugaan pembunuhan sesama WNI bernama Fatmah pada 2 Juni 2011.

Dia mengakui perbuatannya dan beralasan jika dirinya dendam atas salah satu perlakuan korban semasa hidupnya. Dalam proses peradilan, Arwas mendapat vonis mati dan dieksekusi pada 17 Maret 2022 kemarin.

4. 17 Maret 2022

Selain Agus Ahmad Arwas, Nawali Hasan Ihsan juga turut dihukum mati karena keterlibatannya pada pembunuhan berencana terhadap Fatmah. Vonis mati tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More