Kisah Wanita Muda Hadapi Hukuman Rajam setelah Dituduh Berzina oleh Suami

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 00:52 WIB
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia telah meluncurkan petisi yang mendesak pengadilan pidana Kosti untuk mencabut hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Hukuman mati dengan rajam atas kejahatan perzinaan (zina) adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional," kata organisasi tersebut.

“Sebagian besar kasus perzinaan di Sudan dikeluarkan terhadap perempuan, menyoroti penerapan diskriminatif undang-undang pidana Sudan, melanggar hukum internasional yang menjamin kesetaraan di depan hukum dan non-diskriminasi berdasarkan gender,” lanjut organisasi tersebut.

Pada Desember 2019, pemerintah Sudan mencabut undang-undang kontroversial yang memberi wewenang kepada polisi untuk menangkap atau mencambuk wanita yang tertangkap sedang menari atau mengenakan celana panjang.

Sejumlah undang-undang ketertiban umum yang digunakan untuk mengontrol perilaku perempuan di bawah mantan presiden Omar al-Bashir dicabut.

Kegiatan yang dilarang juga termasuk menjual barang di jalan, bergaul dengan laki-laki yang bukan suami atau saudara, dan membiarkan rambut tidak tertutup.

Pelaku kejahatan menghadapi penangkapan, cambuk, denda, dan dalam kasus yang jarang terjadi; eksekusi dan rajam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More