Pertama Kalinya dalam 4 Tahun, Pakistan Dihapus dari Daftar Pengawasan Pencucian Uang Global

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 06:58 WIB
Gugus Tugas, sebuah badan pengawas internasional, menempatkan Pakistan pada apa yang disebut "daftar abu-abu" pada Juni 2018 setelah Ibu Kota Pakistan, Islamabad, gagal menerapkan kebijakan yang akan menghapus pendanaan kelompok teror internasional.

Pada Juni 2022, FATF mengatakan Pakistan akan tetap berada di daftar yang sama tetapi dapat dihapus setelah pengamatan langsung. Pengawas menyatakan bahwa pengamatan memang menunjukkan kemajuan yang memadai.

Karena penghapusannya, negara itu sekarang diizinkan untuk mengajukan bantuan keuangan karena menghadapi krisis biaya hidup dan krisis moneter lainnya, termasuk banjir dahsyat yang menyebabkan kerusakan dan kerugian setidaknya USD30 miliar.

Baca: Bus Pengangkut Korban Banjir di Pakistan Terbakar, 18 Tewas

"Pakistan keluar dari daftar abu-abu FATF adalah pembenaran dari upaya kami yang gigih dan berkelanjutan selama bertahun-tahun," tweet Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mentweet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!