Perusahaan Uni Eropa Boleh Melarang Jilbab di Tempat Kerja

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 05:01 WIB
Seorang wanita, mengenakan jilbab dan masker pelindung, berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 2 Mei 2021. Foto/REUTERS/Gonzalo Fuentes
BRUSSELS - Perusahaan-perusahaan di Uni Eropa (UE) diizinkan memberlakukan larangan jilbab di tempat kerja selama aturan tersebut tidak mendiskriminasi karyawan tertentu.

Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) memutuskan hal itu pada Kamis (13/10/2022).

Keputusan itu muncul di tengah kasus seorang wanita Muslim yang menggugat satu perusahaan Belgia pada 2018 setelah dia diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab atau penutup kepala lainnya selama magang di perusahaan tersebut.





Perusahaan membela larangan tersebut dengan menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari kebijakan netralitas perusahaan, yang melarang pekerja mengenakan segala jenis penutup kepala, termasuk topi, beanies atau syal, atau simbol agama dan tidak ditujukan terhadap siapa pun secara khusus.

Dalam putusannya, CJEU menjunjung tinggi kebijakan perusahaan Belgia, mengakui bahwa tidak ada diskriminasi langsung dalam larangan tersebut.

"Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat, bukan merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak berbeda," tulis pernyataan pengadilan dalam siaran pers.



Keputusan CJEU muncul setelah tahun lalu mengumumkan bahwa perusahaan UE dapat memberlakukan larangan jilbab atau jenis penutup kepala lainnya selama kebijakan tersebut dapat “dibenarkan oleh kebutuhan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perilaku perselisihan sosial.”

Isu mengizinkan penutup kepala atau wajah oleh umat Islam di tempat kerja atau di tempat umum telah sangat diperdebatkan di seluruh Uni Eropa selama bertahun-tahun dan telah menjadi pusat perdebatan tentang integrasi Muslim ke dalam komunitas Eropa.

Pada tahun 2004, Prancis, yang merupakan rumah bagi komunitas Muslim terbesar di Uni Eropa, melarang pemakaian semua penutup kepala Islami di sekolah-sekolah negeri.

Prancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan larangan lengkap atas penutup wajah penuh seperti niqab dan burka di tempat umum.

Sejak itu, langkah serupa telah dilakukan antara lain Belgia, Denmark, Austria, Belanda, beberapa negara bagian di Jerman, Italia, Spanyol, dan Swiss.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More