Perusahaan Uni Eropa Boleh Melarang Jilbab di Tempat Kerja

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 05:01 WIB
Seorang wanita, mengenakan jilbab dan masker pelindung, berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 2 Mei 2021. Foto/REUTERS/Gonzalo Fuentes
BRUSSELS - Perusahaan-perusahaan di Uni Eropa (UE) diizinkan memberlakukan larangan jilbab di tempat kerja selama aturan tersebut tidak mendiskriminasi karyawan tertentu.

Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) memutuskan hal itu pada Kamis (13/10/2022).

Keputusan itu muncul di tengah kasus seorang wanita Muslim yang menggugat satu perusahaan Belgia pada 2018 setelah dia diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab atau penutup kepala lainnya selama magang di perusahaan tersebut.



Perusahaan membela larangan tersebut dengan menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari kebijakan netralitas perusahaan, yang melarang pekerja mengenakan segala jenis penutup kepala, termasuk topi, beanies atau syal, atau simbol agama dan tidak ditujukan terhadap siapa pun secara khusus.



Dalam putusannya, CJEU menjunjung tinggi kebijakan perusahaan Belgia, mengakui bahwa tidak ada diskriminasi langsung dalam larangan tersebut.

"Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat, bukan merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak berbeda," tulis pernyataan pengadilan dalam siaran pers.



Keputusan CJEU muncul setelah tahun lalu mengumumkan bahwa perusahaan UE dapat memberlakukan larangan jilbab atau jenis penutup kepala lainnya selama kebijakan tersebut dapat “dibenarkan oleh kebutuhan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perilaku perselisihan sosial.”
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More