Mengapa Israel Dibiarkan Curi Tanah Palestina tapi Rusia Dikecam Caplok Wilayah Ukraina?
Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:00 WIB
Pada tahun 1967, Israel menduduki Yerusalem Timur Palestina, Tepi Barat dan Jalur Gaza; Dataran Tinggi Golan Suriah; dan Semenanjung Sinai Mesir.
"Pada Juni 1967, segera setelah menduduki Tepi Barat dan Jalur Gaza, Israel mencaplok sekitar 70.000 dunam tanah Tepi Barat ke perbatasan kota Yerusalem dan menerapkan hukum Israel di sana, yang melanggar hukum internasional," ungkap kelompok hak asasi Israel B'Tselem.
Satu-satunya hal yang dilakukan masyarakat internasional dalam menanggapi pendudukan dan aneksasi ini adalah membuat PBB mengeluarkan beberapa resolusi yang menyebut tindakan itu "tidak sah" dan menyerukan Israel untuk membatalkannya.
"Semua tindakan dan tindakan legislatif dan administratif yang diambil oleh Israel,termasuk perampasan tanah dan properti di atasnya, yang cenderung mengubah status hukum Yerusalem, tidak sah. Mereka tidak dapat mengubah status kota,” papar pernyataan Dewan Keamanan PBB ketika itu.
Tidak ada tindakan praktis yang pernah diambil terhadap Israel untuk mengakhiri pendudukan dan pencaplokannya atas wilayah Palestina.
Respon yang lemah dari komunitas internasional mendorong parlemen Israel untuk mencaplok Yerusalem Timur yang diduduki pada tanggal 29 Juli 1980 dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki pada tahun 1981.
Dewan Keamanan PBB mengutuk pencaplokan Dataran Tinggi Golan, tetapi sekali lagi tidak melakukan apa pun di lapangan untuk mendorong Israel membatalkan langkah tersebut.
Pencaplokan Israel memang memicu tanggapan internasional, tetapi itu hanya sementara.
“Posisi sebenarnya, saya percaya, disepakati di balik pintu tertutup, dan mendukung pencaplokan,” ujar Motasem A Dalloul.
Dia menambahkan, “AS di bawah Donald Trump, tentu saja, dengan terkenal memberikan pengakuan publik atas pencaplokan Israel atas tanah Suriah dan Palestina pada tahun 2018, dan dia dengan sepatutnya memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke ‘ibu kota abadi dan bersatu Israel’, Yerusalem.”
"Pada Juni 1967, segera setelah menduduki Tepi Barat dan Jalur Gaza, Israel mencaplok sekitar 70.000 dunam tanah Tepi Barat ke perbatasan kota Yerusalem dan menerapkan hukum Israel di sana, yang melanggar hukum internasional," ungkap kelompok hak asasi Israel B'Tselem.
Satu-satunya hal yang dilakukan masyarakat internasional dalam menanggapi pendudukan dan aneksasi ini adalah membuat PBB mengeluarkan beberapa resolusi yang menyebut tindakan itu "tidak sah" dan menyerukan Israel untuk membatalkannya.
"Semua tindakan dan tindakan legislatif dan administratif yang diambil oleh Israel,termasuk perampasan tanah dan properti di atasnya, yang cenderung mengubah status hukum Yerusalem, tidak sah. Mereka tidak dapat mengubah status kota,” papar pernyataan Dewan Keamanan PBB ketika itu.
Tidak ada tindakan praktis yang pernah diambil terhadap Israel untuk mengakhiri pendudukan dan pencaplokannya atas wilayah Palestina.
Respon yang lemah dari komunitas internasional mendorong parlemen Israel untuk mencaplok Yerusalem Timur yang diduduki pada tanggal 29 Juli 1980 dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki pada tahun 1981.
Dewan Keamanan PBB mengutuk pencaplokan Dataran Tinggi Golan, tetapi sekali lagi tidak melakukan apa pun di lapangan untuk mendorong Israel membatalkan langkah tersebut.
Pencaplokan Israel memang memicu tanggapan internasional, tetapi itu hanya sementara.
“Posisi sebenarnya, saya percaya, disepakati di balik pintu tertutup, dan mendukung pencaplokan,” ujar Motasem A Dalloul.
Dia menambahkan, “AS di bawah Donald Trump, tentu saja, dengan terkenal memberikan pengakuan publik atas pencaplokan Israel atas tanah Suriah dan Palestina pada tahun 2018, dan dia dengan sepatutnya memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke ‘ibu kota abadi dan bersatu Israel’, Yerusalem.”
Lihat Juga :
tulis komentar anda