Mengapa Israel Dibiarkan Curi Tanah Palestina tapi Rusia Dikecam Caplok Wilayah Ukraina?
Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:00 WIB
TEPI BARAT - Presiden Rusia Vladimir Putin secara resmi mengumumkan pekan lalu bahwa negaranya akan mencaplok empat wilayah di Ukraina. Dia menyebutnya sebagai "wilayah baru" Rusia.
"Saya ingin mengatakan ini kepada rezim Kiev dan penguasanya di Barat: orang-orang yang tinggal di Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia menjadi warga negara kami selamanya," tegas Putin.
Putin juga meminta Ukraina duduk bersamanya untuk pembicaraan guna mengakhiri perang yang sedang berlangsung.
Menanggapi pengumuman Putin, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk pencaplokan itu sebagai "pelanggaran" hukum internasional.
Guterres menganggap sebagai "eskalasi berbahaya" dalam perang tujuh bulan antara Rusia dan Ukraina.
"Piagamnya jelas. Setiap pencaplokan wilayah suatu Negara oleh Negara lain yang diakibatkan oleh ancaman atau penggunaan kekuatan merupakan pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Piagam PBB,” papar Guterres.
Di Washington, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengutuk langkah Rusia sebagai "penipuan" dan bertentangan dengan hukum internasional.
"Saya ingin mengatakan ini kepada rezim Kiev dan penguasanya di Barat: orang-orang yang tinggal di Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia menjadi warga negara kami selamanya," tegas Putin.
Putin juga meminta Ukraina duduk bersamanya untuk pembicaraan guna mengakhiri perang yang sedang berlangsung.
Menanggapi pengumuman Putin, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk pencaplokan itu sebagai "pelanggaran" hukum internasional.
Guterres menganggap sebagai "eskalasi berbahaya" dalam perang tujuh bulan antara Rusia dan Ukraina.
"Piagamnya jelas. Setiap pencaplokan wilayah suatu Negara oleh Negara lain yang diakibatkan oleh ancaman atau penggunaan kekuatan merupakan pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Piagam PBB,” papar Guterres.
Di Washington, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengutuk langkah Rusia sebagai "penipuan" dan bertentangan dengan hukum internasional.
tulis komentar anda