Negara yang Pernah Mengklaim Laut Natuna Sebagai Wilayahnya, Siapa Saja?
Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:00 WIB
Kepulauan Natuna, yang dulunya berada di bawah pengaruh Kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani, masuk dalam wilayah hukum pemerintahan Johor.
Karena itu, dikatakan Kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika Kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957.
Klaim Malaysia mencakup laut teritorial dua belas mil laut di sekitar dua fitur, yakni Swallow Reef yang dikendalikannya dan Amboyna Cay yang dikendalikan oleh Vietnam.
Swallow Reef, satu-satunya pulau yang jelas di antara klaim Malaysia, diduduki pada tahun 1983.
3. Vietnam
Pemerintah Vietnam menyatakan bahwa dua kepulauan, yakni Paracel dan Spratly di Laut China Selatan masuk ke wilayah mereka, bukan wilayah RRC, sejak abad ke-17.
Vietnam mengatakan memiliki dokumen sebagai bukti. Klaim Vietnam atas Laut Natuna Utara ini didasarkan pada latar belakang sejarah sewaktu Vietnam dijajah Prancis pada 1930-an.
Spratly dan Paracel pada saat itu berada di bawah kontrol Prancis. Oleh karena, setelah memperoleh kemerdekaannya, Vietnam mengeklaim kedua pulau tersebut dengan menggunakan argumen dasar landasan kontinen.
Setelah Laut China Selatan berganti nama menjadi Laut Natuna, Indonesia kedapatan menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara yang tidak dilengkapi dokumen atau izin secara resmi.
Kapal yang diisi ABK dan berkewarganegaraan Vietnam memasuki wilayah Indonesia. Mereka telah mencuri ikan sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Vietnam pun mencuri ikan sebanyak 10 ton yang berada di Laut Natuna.
Karena itu, dikatakan Kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika Kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957.
Klaim Malaysia mencakup laut teritorial dua belas mil laut di sekitar dua fitur, yakni Swallow Reef yang dikendalikannya dan Amboyna Cay yang dikendalikan oleh Vietnam.
Swallow Reef, satu-satunya pulau yang jelas di antara klaim Malaysia, diduduki pada tahun 1983.
3. Vietnam
Pemerintah Vietnam menyatakan bahwa dua kepulauan, yakni Paracel dan Spratly di Laut China Selatan masuk ke wilayah mereka, bukan wilayah RRC, sejak abad ke-17.
Vietnam mengatakan memiliki dokumen sebagai bukti. Klaim Vietnam atas Laut Natuna Utara ini didasarkan pada latar belakang sejarah sewaktu Vietnam dijajah Prancis pada 1930-an.
Spratly dan Paracel pada saat itu berada di bawah kontrol Prancis. Oleh karena, setelah memperoleh kemerdekaannya, Vietnam mengeklaim kedua pulau tersebut dengan menggunakan argumen dasar landasan kontinen.
Setelah Laut China Selatan berganti nama menjadi Laut Natuna, Indonesia kedapatan menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara yang tidak dilengkapi dokumen atau izin secara resmi.
Kapal yang diisi ABK dan berkewarganegaraan Vietnam memasuki wilayah Indonesia. Mereka telah mencuri ikan sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Vietnam pun mencuri ikan sebanyak 10 ton yang berada di Laut Natuna.
tulis komentar anda