Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Digelar 24 Agustus
Jum'at, 03 Juli 2020 - 10:18 WIB
WELLINGTON - Sidang vonis pelaku penembakan massal jamaah masjid di Selandia Baru akan digelar pada 24 Agustus mendatang. Sebanyak 51 orang tewas dalam aksi penembakan massal terburuk di Selandia Baru itu.
Brenton Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris.
Hakim Cameron Mander mengatakan persidangan diperkirakan berlangsung selama tiga hari. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan, sidang berlangsung lebih lama atau selama diperlukan.
Hakim Mander mengatakan jadwal akan dibuat untuk memungkinkan para korban dan anggota keluarga yang saat ini berbasis di luar negeri, dan tidak dapat melakukan perjalanan ke Selandia Baru, dapat melihat sidang vonis dari jarak jauh.
Selandia Baru saat ini menutup perbatasannya bagi orang asing dan warganya yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan karantina selama 14 hari. Ini dilakukan sebagai upaya untuk membatasi penyebaran pandemi virus Corona .
Pengembalian Tarrant ke penjara diperpanjang untuk menemukan tanggal yang sesuai setelah semua pembatasan Covid-19 dicabut.
"Namun, menunggu perubahan kontrol perbatasan kemungkinan akan menghasilkan periode penundaan yang sangat lama," kata Hakim Mander.
"Finalitas dan penutupan dianggap oleh beberapa orang sebagai cara terbaik untuk membawa bantuan kepada komunitas Muslim," tukasnya seperti dikutip dari Reuters, Jumat (3/7/2020).
Tarrant telah ditahan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menargetkan umat Islam yang menghadiri sholat Jumat di dua masjid di kota Pulau Selatan, Christchurch. Serangan itu disiarkan langsung di Facebook dan dikutip sebagai memberikan inspirasi untuk beberapa serangan lain yang menargetkan kelompok-kelompok agama di seluruh dunia.
Tarrant, seorang warga negara Australia, sebelumnya berencana untuk melawan semua dakwaan namun belakangan mengubah pembelaannya menjadi bersalah pada bulan Maret tahun ini. (Baca: Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Selandia Baru Mengaku Bersalah )
Brenton Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris.
Hakim Cameron Mander mengatakan persidangan diperkirakan berlangsung selama tiga hari. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan, sidang berlangsung lebih lama atau selama diperlukan.
Hakim Mander mengatakan jadwal akan dibuat untuk memungkinkan para korban dan anggota keluarga yang saat ini berbasis di luar negeri, dan tidak dapat melakukan perjalanan ke Selandia Baru, dapat melihat sidang vonis dari jarak jauh.
Selandia Baru saat ini menutup perbatasannya bagi orang asing dan warganya yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan karantina selama 14 hari. Ini dilakukan sebagai upaya untuk membatasi penyebaran pandemi virus Corona .
Pengembalian Tarrant ke penjara diperpanjang untuk menemukan tanggal yang sesuai setelah semua pembatasan Covid-19 dicabut.
"Namun, menunggu perubahan kontrol perbatasan kemungkinan akan menghasilkan periode penundaan yang sangat lama," kata Hakim Mander.
"Finalitas dan penutupan dianggap oleh beberapa orang sebagai cara terbaik untuk membawa bantuan kepada komunitas Muslim," tukasnya seperti dikutip dari Reuters, Jumat (3/7/2020).
Tarrant telah ditahan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menargetkan umat Islam yang menghadiri sholat Jumat di dua masjid di kota Pulau Selatan, Christchurch. Serangan itu disiarkan langsung di Facebook dan dikutip sebagai memberikan inspirasi untuk beberapa serangan lain yang menargetkan kelompok-kelompok agama di seluruh dunia.
Tarrant, seorang warga negara Australia, sebelumnya berencana untuk melawan semua dakwaan namun belakangan mengubah pembelaannya menjadi bersalah pada bulan Maret tahun ini. (Baca: Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Selandia Baru Mengaku Bersalah )
(ber)
tulis komentar anda